Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ormas
Ormas Jadi Alat Pemerintah untuk Kendalikan Massa
2017-07-18 05:50:57

Bambang Haryo Soekartono anggota Komisi VI DPR RI, Politisi dari F-Gerindra.(Foto: andri/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Organisasi masyarakat (Ormas) tidak bisa begitu saja dibubarkan. Pemerintah hendaknya lebih bijak sebelum membubarkannya. Ormas adalah alat bagi pemerintah untuk mengendalikan massa. Tanpa Ormas, masyarakat bisa sulit dikendalikan.

Demikian disampaikan anggota DPR RI Bambang Haryo Seekartono kepada Parlementaria lewat sambungan telepon, Senin (17/7). Bambang menyatakan tak setuju dengan terbitnya Perppu No.2/2017 sebagai pengganti UU Ormas. Sejauh ini tak ada parameter yang jelas untuk membubarkan Ormas. Bila ada Ormas yang dinilai pemerintah anti-Pancasila, ternyata pemerintah juga tak sepenuhnya menjalankan sila persatuan dan sila keadilan sosial.

"Ormas itu berdiri dengan biaya sendiri tanpa bantuan pemerintah. Kok, seenaknya mau dibubarin. Harusnya pemerintah menyumbang dana agar Ormas semakin eksis dan dapat dikendalikan," imbuh Anggota F-Gerindra tersebut. Ormas-ormas yang dituduh pemerintah anti-Pancasila itu boleh jadi malah Pancasilais. Bambang berharap, pemerintah menjelaskan parameter dan mekanisme pembubaran Ormas itu ke publik.

Saat ini, ungkap Bambang, setidaknya ada 254.600 Ormas di Indonesia. Ini butuh pengendalian yang terorganisir. Bila ada Ormas yang dibubarkan begitu saja, bisa menjadi liar tak terkendali. "Kalau sudah ada parameter yang jelas dan mekanisme hukum yang benar, tidak masalah. Tapi, kalau pembubaran itu didasari kepentingan politik dan kelompok, tentu sangat bertentangan," tegasnya.

Keberadaan Ormas, sambung Bambang lagi, sangat penting untuk menyosialisasikan rencana pembangunan nasional. Bila sudah disosialisasikan lewat Ormas, sudah pasti akan sampai ke masyarakat luas.(mh/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]