Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
RUU HIP
Ormas Islam Tolak RUU HIP dan Kebangkitan Komunis
2020-06-22 22:45:07

Tampak suasana saat acara jumpa pers Ormas Islam Tolak RUU HIP dan Kebangkitan Komunis di Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/6).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (Sekjen GNPF-U) Edi Mulyadi mengatakan, Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Yang pertama kita menolak RUU HIP itu kita mencoba menolak dari Undang-Undang Prolegnas," kata Edi di Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Ia melanjutkan, organisasi massa Islam tersebut meminta MPR RI segera menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Joko Widodo. Sebab, kata dia, pemerintah saat ini memberikan angin segar terhadap kebangkitan partai terlarang (PKI).

"Yang kedua kita mendesak supaya MPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Jokowi yang dianggap memberikan peluang bagi kebangkitan PKI. Yang berupaya untuk upaya memeras Pancasila Ekasila dan Trisila," ungkapnya.

Edi juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan partai-partai yang mengusung RUU HIP. Karena, menurut dia, MK berhak membubarkan partai-partai yang dapat membahayakan keamanan negara.

"Ketiga, kita mendesak MK membubarkan partai-partai yang mengusung inisiator HIP. Karena ada undang-undangnya MK boleh membubarkan partai-partai yang dianggap membahayakan keamanan ideologi negara," tandasnya.

GNPF-U meminta pemerintah Jokowi untuk menghentikan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh kritis. Lanjutnya, kriminalisasi dilakukan karena ulama/tokoh-tokoh dianggap kontra kepada pemerintah.

"Yang keempat kita meminta menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dari pada tokoh-tokoh kritis yang berseberangan dengan penguasa," ujar dia lagi.

Hari Rabu 24 Juni 2020 mendatang, dia mengungkapkan ormas Islam yang tergabung di ANAK NKRI akan menggelar aksi besar-besaran di Gedung DPR/MPR RI.

Aksi tersebut, kata Sekjen GNPF-U akan dimulai sekitar pukul 13.00 Wib di bilangan Senayan, Jakarta Selatan.

"Insya Allah kita akan mengadakan aksi besar-besaran di depan gedung DPR MPR pada hari Rabu 24 Juni jam 13.00. Kita pakai Aliansi Nasional Anti Komunis kita singkat ANAK NKRI," tegasnya.(bh/dd)


 
Berita Terkait RUU HIP
 
• HNW Mendapat Amanat Ulama Jaksel Untuk Terus Menolak RUU HIP
 
• Anggota DPR Siap Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan Dari Prolegnas
 
• Ubah RUU HIP Jadi RUU BPIP, Umat Minta BPIP Dibubarkan!
 
• PKS Minta RUU HIP Tetap Dicabut Dan Tidak Perlu Diganti, Pancasila Sudah Final
 
• Baleg DPR Terima Aspirasi Perwakilan Demonstran yang Tolak RUU HIP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]