Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Islam
Ormas Islam Perlu Kembali Memahami Dasar Pemikiran Masing-Masing Agar Tidak Kehilangan Arah
2017-06-06 22:22:45

Ketua Umum PP Muhammadiyah Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyebut kemunculan kelompok yang menolak sistem demokrasi dimulai sejak reformasi. Kelompok tersebut menolak pemikiran Islam modern.

Setelah reformasi, lahir generasi neofundamentalisme atau Islamisme baru yang justru dia resisten menolak pikiran modern. "Lalu lahirlah gerakan-gerakan yang ingin mengembalikan konsep negara Islam termasuk khilafah Islamiyah," ujarnya

Kelompok tersebut lanjut Haedar menolak pemikiran Islam modern menyebut ormas Islam di Indonesia saat ini kesulitan menempatkan diri. Hal itu karena adanya kelompok Islam yang antidemokrasi.

"Ketika Muhammadiyah dan kelompok Islam modern lain mencoba mengambil posisi moderat agak ke kanan, dianggap masih ke kiri. Dalam posisi tengah, dianggap belum punya sikap yang jelas," kata Haedar dalam Pembukaan Pengkajian Ramadhan 1438 H PP Muhammadiyah di aula Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Jakarta, Jl KH Ahmad Dahlan, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (5/6).

Dia mencontohkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menolak keras sistem demokrasi. Namun mereka ingin tetap ingin dianggap dalam politik. "Misalkan HTI. Dia ingin punya artikulasi dalam politik, demo tapi dia antidemokrasi. Demokrasi haram, bukan hanya dalam menerapkannya, tapi mempelajari saja haram," papar Haedar.

Lebih lanjut kata Haedar, ormas Islam perlu kembali memahami dasar pemikiran masing-masing. Dia menilai saat ini Indonesia dalam masalah beragama dan berpolitik yang kompleks. "Kesimpulan saya kita sedang dihadapkan pada pandangan keagamaan dan politik yang kompleks. Maka penting bagi kita memahami kembali pikiran dasar agar kita tidak kehilangan arah," tambah Dia.

Haedar juga menegaskan, Muhammadiyah akan tetap berada pada prinsip mereka. Dia menjamin Muhammadiyah tidak akan berubah menjadi partai politik.

"Dalam konteks politik Alhamdulillah Muhammadiyah relatif kuat, siapa pun presiden, Muhammadiyah selalu menerima presiden yang sah. Alhamdulillah kita punya garis perjuangan dakwah. Politik urusan partai politik, Muhammadiyah tidak bisa ACDC, Muhammadiyah tidak bisa jadi ormas yang juga partai," pungkasnya.(dzar/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]