Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Myanmar
Ormas Islam Bakar Bendera Myanmar
Friday 03 May 2013 18:05:13

Aksi demo puluhan organisasi umat Islam, Jumat (3/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi demontrasi menentang tindakan kebiadaban kaum Budha Myanmar terhadap umat muslim di Rohinga kembali dilakukan.

Aksi dari puluhan organisasi umat Islam FUI, FPI, GARIS, Laskar Mujahidin, MMI, Ansharud Tauhid, dan berbagai elemen Islam Indonesia lainnya mendatangi markas ke aksi dimulai selepas sholat Jumat langsung berkumpul di Bunderan Hotel Indonesia (HI) selanjutnya melakukan long march mendatangi Kedubes Myanmar.

Di depan kedutaan besar Miyanmar di Jalan H. Agus Salim Jakarta Pusat, telah siaga ratusan anggota Dalmas Polda Metro Jaya dibantu dengan personil Brimob dan pasukan taktis serta kendaraan water cannon.

Silih berganti, para Habib Riziq Sihab mengatakan, "kami kemari untuk berdialog dan tidak anarkis, bila mereka menutup dialog, maka kami akan tutup kedubes Myanmar dan akan bakar Kedubes Myanmar," ujar Habib Riziq, Jumat (3/5).

Bila biksu-biksu Budha botak, maka masih membantai umat Islam di Rohinga, dan kami akan melakukan aksi jihad di jalan Allah SWT, dan siapa yang berani menjamin keselamatan orang Budha di Indonesia.

Para ustadz silih berganti melakukan ceramah mengutuk kekejaman biksu-biksu budha terhadap umat islam di Myanmar, dan mengajak slogan-slogan serta semangat untuk berjihad.

"Ijinkan kami berjihad di bumi Myanmar, akan kita latih pemuda-pemuda Indonesia untuk berjihad, agar kebiadaban kaum Budha Myanmar dapat berhenti,"ujar ustadz Eka dari FPI Jakarta Selatan.

Kita juga mengumpulkan uang dan materi membantu saudara kita di Myanmar, saya minta pada perwira polisi agar menyumbangkan sebagian hartanya untuk umat, silahkan diminta kepada mereka apakah mereka mau menyumbang.

Aksi ini sebelum membubarkan diri sempat melakukan aksi bakar bendera Myanmar, yang diakhiri dengan do'a dan membubarkan diri, pada pukul 17:00 WIB. Dan akibat dari aksi ini, jalur lalu lintas dari arah Sudirman menuju Thamrin macet total hingga 2 km.(bhc/put)


 
Berita Terkait Myanmar
 
BKSAP Mengutuk Keras Eksekusi Junta Myanmar atas Aktivis Demokrasi
 
Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Aung San Suu Kyi
 
BKSAP DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik di Myanmar
 
Uni Eropa dan Inggris Jatuhkan Sanksi Baru untuk Pejabat Militer Myanmar
 
ASEAN Harus Punya Visi Baru Akhiri Aksi Brutal di Myanmar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]