Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BBM
Organda Umumkan Mogok Nasional Besok
Tuesday 18 Nov 2014 14:19:06

Ilustrasi, Pom Bensin Pertamina.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kurang dari 24 jam setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi, Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena mengatakan Organda akan melakukan aksi mogok nasional, pada Rabu (19/11). “Pada Rabu (19/11), Organda Indonesia dari Sabang sampai Merauke akan melakukan stop operasi sebagai bentuk keprihatinan,” kata Eka, sebagaimana disampaikan kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Aksi tersebut, tambah Eka, merupakan hasil keputusan Mukernas DPP Organda Pusat di Semarang, Jawa Tengah.
Mogok itu, menurut rencana, akan dilakukan seharian penuh.

“Namun, mungkin untuk angkutan taksi, penumpang yang sudah memesan untuk pagi hari akan diantar terlebih dulu.”
Ketika ditanya apakah Organda berencana menaikkan tarif angkutan umum, Eka balik bertanya, “Kalau menaikkan tarif terus siapa yang mau naik angkutan umum?”

Eka merujuk kejadian ketika BBM subsidi naik Rp1.000 pada 2012.

“Saat itu, kenaikan BBM subsidi berefek ke penyesuaian tarif angkutan sebesar 19,1%. Bayangkan sekarang saat kenaikan BBM Rp2.000.”

Atas dasar itu, Eka mengaku telah menyurati kementerian-kementerian terkait guna meminta skema insentif angkutan umum.
“Kita mendengar jaringan pengaman diberikan kepada pertanian, nelayan, dan lain-lain. Namun, sampai hari ini tiada upaya pemerintah untuk menolong angkutan umum. Kita sudah meminta insentif kepada pemerintah,” ujar Eka.

Sementara itu, pejabat humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Zainal Arifin, mengatakan pihaknya sedang melakoni rapat terkait dengan tarif angkutan darat setelah harga bahan bakar minyak subsidi dinaikkan.
Soal dampak kenaikan BBM, Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, I Kadek Dian Sutrisna Artha memprediksi adanya dampak langsung ke sektor transportasi.

“Yang menggunakan solar adalah bus dan truk. Adapun truk paling banyak digunakan untuk kepentingan logistik. Biaya logistik yang naik tentu akan mempengaruhi harga-harga kebutuhan pokok.”(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]