Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
MalPraktek
Orang Tua Korban Dugaan Malpraktek Minta RSUZA Bertanggung Jawab
Friday 10 Apr 2015 01:57:51

Ibu korban Marhamah dan buah hatinya sambil memperlihatkan foto Naira Azura.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Orang tua balita Naira Azura (3) yang diduga kuat sebagai korban MalPraktek oleh dokter bedah pada Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) di Banda Aceh meminta pihak Rumah Sakit (RS) harus bertanggung jawab terhadap nasib putrinya.

Hal tersebut di sampaikan orang tua korban saat awak media ini menemuinya pada, Kamis (9/4) di rumahnya di Dusun Mbot Mbot, Desa Alue Nibong, kecamatan Perlak Kota, kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Diketahui Naira Azura putri kedua dari pasangan Zulkifli (30) dan Marhamah (23) saat lahir sangat normal seperti bayi pada umumnya. "Namun, saat berumur 10 bulan mulai terlihat perubahan pada kondisi fisik Naira, keluar memutuskan untuk membawanya ke puskesmas terdekat, kemudian di rujuk ke rumah sakit Dr. Jubir di Idi," ujar Zulkifli.

Lebih lanjut di ceritakan, atas saran Dokter pada RS Idi Rayek, Naira dirujuk ke RSUZA Banda Aceh dengan alasan di RSU. Dr. Jubir Idi Rayek tidak ada Dokter ahli, korban (pasien-RED) pada tanggal 18 Juli 2013 lalu masuk ke RSUZA, dan ditangani oleh Dr. Bustami Sp. Bs. Naira diagnosa menderita penyakit Hidrocephalus Non Communican.

Berdasarkan Diagnosa Gea Dehidrasi berat dan Hidrocephalus serta Malnutrisi akhirnya Naira di operasi.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban Zulkifli menuntut pihak rumah sakit RSUZA harus bertanggung jawab, "sebelumnya anak saya sehat sehat aja, walaupun kepalanya terlihat membesar, tapi setelah dilakukan operasi anak saya bukan membaik malah kondisinya saat ini semakin memburuk, saya akan tuntut pihak RSUZA karena ini jelas mall praktek," sebut Zulkifli.

"Setelah operasi, kondisa anak saya makin memprihatinkan, setelah di operasi giginya rontok semua, tangannya cekang, makan dan minum juga tidak bisa lagi, masa anak saya di buat sepert ini, Dokter mengatakan operasi tersebut untuk membuang cairan di kepala, tapi kenapa perutnya juga di operasi, ini kan jelas malpraktek," ujarnya, sambil menunjukkan perut anaknya.

"Saya akan beberkan kepublik melalui media, kalau anak saya menjadi korban malpraktek, pada bulan Maret 2015 saya membawa kembali Naira ke RSUZA untuk penanganan medis selanjutnya, lagi lagi anak saya mau di operasi kembali, kemudian di ketahui oleh salah seorang Dokter (Dokter Iskandar) dia melarang Naira untuk di operasi kembali, kemuadian menjadi perdebatan sesama Dokter di RSUZA, saya akan tuntut mereka, saya juga kenal dengan mereka-mereka yang telah melakukan malpraktek terhadap anak saya," jelas Zulkifli.(bhc/kar)


 
Berita Terkait MalPraktek
 
Polisi Tetap Buru Randall Cafferty Kasus Malpraktek Walau Kabur ke AS
 
Orang Tua Korban Dugaan Malpraktek Minta RSUZA Bertanggung Jawab
 
3 Dokter Malpraktek, Ridwan: Upaya PK Masih Dalam Proses
 
Atlet Berkuda Ajukan Gugatan Malpraktek
 
Pasien Salah Minum Obat, Pelaku Diminta Tanggung Jawab
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]