Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Orang Gila Ngamuk, 2 Orang Tewas, 3 Kritis
Wednesday 26 Jun 2013 15:43:51

Korban Tewas, oleh seorang pria yang diduga mengidap penyakit gangguan jiwa.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Tragis, dua orang warga Desa Arongan AB, Lhoksukon, Aceh Utara, pada Rabu (26/6) sekitar pukul 10:00 WIB tewas meregang nyawa dan tiga orang kritis akibat ditebas batang lehernya oleh pria yang diduga mengidap penyakit gangguan jiwa.

Kedua korban bernama Juarah (30) dengan luka tebas dan nyaris putus di bagian batang lehernya, berikut Maizar (22) luka bacok di bagian kepala. Sementara korban yang kritis adalah Maimunah (50) di bagian leher, Zalbari (23) pada bagian kepala dan Nurjannah (60) juga terkena tebasan parang di bagian kepala.

Orang gila atas nama Nyakdi (28) warga Gampong Arongan AB, Lhoksukon, Aceh Utara mengamuk tadi pagi sekira pukul 10:00 WIB, Rabu (26/6). Akibatnya, tiga orang warga yang merupakan keluarganya sendiri kritis dan dua orang tewas di tempat karena ditebas dengan menggunakan parang oleh si orgil tersebut.

Informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, pelaku pembacokan itu bernama Nyakdi (28) yang juga warga setempat. Sementara kelima korban itu disebutkan adalah keluarganya sendiri yaitu ibu kandung, kakak, paman, serta keponakan.

Diseritakan warga, sebelumnya pria yang diduga gila itu berlarian di jalanan sambil membawa sebilah parang, dan langsung menebas setiap orang yang berpapasan dengannya. Usai menebas para korban, pelaku langsung dibekuk oleh ratusan warga setempat.

"Pelaku sempat melawan sambil mengayunkan parang, namun berhasil kita lumpuhkan dengan cara dipukul pakai kayu," ungkap M Ali, salah seorang korban yang selamat.

Tambahnya, pelaku juga merupakan keluarga sendiri yang memang sudah lama gila, dan sebelumnya pelaku berada di RS Jiwa Banda Aceh. Namun warga pun sempat terkejut tiba-tiba pagi tadi diketahui sudah berada di rumah.

Akibat insiden ini, para korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Lhokseumawe, sementara pelaku sudah diamankan oleh aparat kepolisian Aceh Utara.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]