Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Optimalkan Penanganan Covid 19, Wakil Bupati Bogor Adakan Rakor
2021-07-08 20:48:34

Wakil Bupati Bogor menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan para Direktur RSUD dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, di Aula Pendopo Bupati Bogor, dalam menangani Covid19.(Foto: BH /hmb)
BOGOR, Berita HUKUM - Untuk lebih mengoptimalkan penanganan Covid-19,
Wakil Bupati Bogor menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan para Direktur RSUD dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, di Aula Pendopo Bupati Bogor, Kamis (8/7).

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menerangkan, rakor dilakukan untuk mendapatkan informasi akurat dan terkini berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor. Diantaranya mengenai ketersediaan tempat tidur di setiap rumah sakit, ketersediaan obat, ketersediaan gas oksigen, tempat isolasi mandiri di tiap kecamatan hingga pemenuhan Tenaga Kesehatan (Nakes).

Iwan Setiawan menegaskan, untuk memastikan ketersediaan obat-obatan di Kabupaten dirinya juga meminta agar Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melalukan razia ke sejumlah toko obat untuk mengetahui harga eceran tertinggi dari obat, seperti yang sudah dilakukan pemerintah pusat. “Ketersediaan obat penting untuk penanganan Covid-19 ini,” tegasnya.

Dirinya juga menyatakan, bahwa ketersediaan oksigen juga perlu dimonitoring, salah satunya dengan menyediakan Posko pengendalian oksigen rumah sakit yang berlokasi di gedung BPBD Kabupaten Bogor.

“Segera bangun poskonya, sebagai tempat sharing, dan koodinasi untuk mendapatkan informasi, karena ini darurat maka perlu ada Posko dan bentuk tim monitoring ketersediaan oksigen Kabupaten Bogor,” pinta Iwan.

Tambahnya, untuk optimalisasi penanganan pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor, kebutuhan tenaga kesehatan menjadi ujung tombak dalam mendorong kesuksesan pananganan Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Untuk memenuhi kekurangan Nakes salah satunya dengan melibatkan setiap Nakes dari 101 Puskesmas di Kabupaten Bogor untuk membatu bertugas di RS dalam menangani pasien Covid-19.

“Optimalkan Nakes yang ada di 101 Puskesmas, saya minta Puskemas perbantukan Nakesnya karena situasi darurat tidak mungkin rekrut yang baru. Tugas kami menjamin keselamatan dan masyarakat Kabupaten Bogor,” imbuhnya.(bh/hmd)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]