Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media
Optimalisasi Kompetensi Wartawan Diperlukan dalam Pemberitaan Daerah Perbatasan
2017-12-27 23:37:22

Tampak para Pembicara Diskusi Publik yang digelar KMI di Hall Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat pada, Rabu (27/12).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Di era kemajuan teknologi sedemikian pesat kini, beberapa daerah perbatasan diharapkan dapat menikmati informasi berita berkualitas bukanlah menjadi hambatan. Terlebih lagi pasca reformasi yang hampir menjelang 20 tahun di Indonesia, tentunya pertumbuhan pers sangat pesat. Dalam hal ini, kompetensi wartawan di daerah perbatasan sangat penting, bahkan perlu ditingkatkan.

Namun, permasalahan yang terjadi ialah konten pemberitaan berkualitas, terkadang kurang diperhatikan, ujar Adi Lazuardi, Wartawan Senior Antara, saat diskusi publik yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) bertajuk,"Optimalisasi Kompetensi Wartawan dalam Pemberitaan Pembangunan Daerah Perbatasan dalam Rangka Meningkatkan Nasionalisme," pada Rabu (27/12) di Hall Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

"Perlu ditingkatkan kompetensi wartawan di daerah. Uji kompetensi yang dilakukan oleh dewan pers sebaiknya difokuskan khusus bagi wartawan yang bertugas di daerah, terutama perbatasan," kata Adi.

Sejalan dan sangat penting dilakukan di daerah untuk mendukung program Presiden Jokowi mengembangkan daerah perbatasan.

"Apa yang dilakukan Malaysia terkait pemberitaannya positif membuat kemajuan bagi negara. Namun, anehnya di Indonesia seringkali dinilai tidak layak naik berita saat ada bahan pemberitaannya yang baik. Padahal pentingnya berita positif tentang perbatasan dapat mengedukasi," imbuhnya.

Hal senada dikemukakan Mukhlis Yusuf, Pokja Revolusi Mental. Menurutnya, informasi yang tidak benar ketika diberitakan terus menerus maka sering dianggap sebagai kebenaran.

"Daerah yang sedang melakukan pembenahan harus diberitakan secara riil karena kebohongan terorganisir bakal mengalahkan kebenaran," ungkapnya.

Sementara, Robert Simbolon, Deputi I Badan Nanional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengemukakan turut sangat apresiasi terhadap apa yang telah dilakukan pemerintahan Jokowi."Dan kesungguhan masyarakat kawasan perbatasan untuk membangun daerah dan dirinya sendiri setelah sempat sekian lama terpinggirkan atau termarjinalkan oleh sistem pembangunan di Indonesia," ulasnya.

Dari sisi pemerintah, sambung Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara itu menjelaskan bahwa melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya dalam hal ini, dibutuhkan kerjasama yang baik dengan dunia pers.

"Namun demikian, pihak pers duluan yang harus tahu apa kendala yang dihadapi oleh pers itu sendiri di perbatasan. Bagi kami tidak pernah terganggu dengan pemberitaan-pemberitaan di daerah perbatasan sepanjang beritanya valid," tutupnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Media
 
• LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
• Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
• LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
• Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
• Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]