Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
BP2MI
Oppie Andaresta Bangga Pekerja Migran Indonesia Diperlakukan Warga Negara VVIP
2022-11-01 11:39:52

Musisi dan sekaligus Penyanyi, Oppie Andaresta saat menghadiri acara pelepasan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Program G to G ke Korea Selatan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 222 Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberangkatkan secara resmi ke Korea Selatan melalui Program Government to Government (G to G). Pelepasan keberangkatan ratusan PMI itu dipimpin langsung Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, di El Hotel Royale Jakarta, Senin sore (31/10).

Turut hadir bersama Kepala BP2MI dalam acara pelepasan, musisi sekaligus penyanyi Oppie Andaresta, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Rukmina Gonibala beserta perwakilan IAIN Manado, Rivai Bolotio, dan serta Monisyah dari Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi.

Benny Rhamdani mengatakan, bahwa para PMI yang hadir di hadapannya merupakan orang-orang hebat, yang layak mendapatkan perlakuan hormat negara. Sejumlah fasilitas berkelas diberikan kepada para penyumbang devisa negara terbesar nomor dua di Indonesia ini, seperti fasilitas lounge, fast track, serta help desk yang ada di bandara.

"Selain lounge ada juga fast track. Kalau teman-teman datang ke bandara, selalu di saat kita antri itu ada orang-orang yang jalurnya khusus, tidak boleh antri. Siapa mereka? Official diplomatic, orang-orang penting di negara ini. Apa perintah Presiden? Selain lounge, siapkan fast track. Dengan adanya fast track, PMI tidak boleh dicampur dengan penumpang umum. Derajat PMI sama dengan official diplomatic di negara ini," beber Benny saat memberikan sambutan, yang dikutip tim humas BP2MI.

Tak hanya itu, tambah Benny, kini para PMI juga dilepas keberangkatannya oleh para pejabat tinggi negara. Salah satunya keberangkatan yang sebelumnya dilepas langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

"Saya berani bertaruh, tidak ada negara di dunia yang saat melepas pekerjanya untuk bekerja di negara luar, dilepas oleh pejabat tinggi di negaranya. Hanya Indonesia. Karena Pak Jokowi mengatakan, Pekerja Migran itu pahlawan, penyumbang devisa terbesar kedua pada negeri ini," cetus Benny.

Sementara Oppie Andaresta mengaku bangga PMI diperlakukan seperti layaknya pejabat negara. Dia menuturkan, banyak perubahan paradigma dari yang sebelumnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI), hingga kini menjadi PMI.

"TKI jaman dulu suram. Mau pergi berat, di airport terlantar. Padahal beberapa waktu lalu, PMI menjadi penghasil devisa nomor dua, tapi diperlakukan dengan suram. Nasibnya nggak jelas. Saya rasa zaman sekarang, menjadi warga negara VVIP yang sangat membanggakan. Saya pun salut dan hormat dengan kalian," ujar Oppie saat memberi motivasi kepada para PMI.

Oppie menambahkan, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani telah mengusahakan semaksimal mungkin pelindungan terhadap PMI.

"Terima kasih Pak Benny, karena sudah bekerja keras dengan Pak Jokowi, membuat teman-teman yang di sini, para PMI menjadi orang-orang yang percaya diri, karena kalian penting bagi negara," imbuhnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait BP2MI
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]