Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Bakamla RI
Opini BPK Menjadi Cambuk untuk Perbaikan Bakamla RI ke Depan
2017-05-22 12:00:45

Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Ari Soedewo, SE.,MH.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Laksdya TNI Ari Soedewo, S.E.,M.H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016, yang menyatakan Bakamla RI sebagai salah satu dari enam Kementerian/Lembaga yang mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer.

"Atas hasil pemeriksaan dan laporan BPK ini menjadi cambuk bagi perbaikan Bakamla RI ke depannya", demikian pernyataan Laksdya Ari yang menerima informasi tersebut saat berada di Italia, Sabtu (20/5).

"Bakamla sebagai lembaga baru masih membutuhkan perbaikan di segala aspek. Kita akan benahi pelan-pelan", lanjutnya.

Sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Ketua BPK Moemahadi Soerja Djanegara pada sidang paripurna DPR di Jakarta, Jumat (19/5), bahwa hasil pemeriksaan atas LKPP menyatakan 74 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) atau 84% memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 8 LKKL (9%) mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 6 LKKL (7%) dengan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP), dimana salah satunya yaitu Bakamla RI.

Menurut Laksdya Ari Soedewo, Bakamla masuk dalam opini TMP lantaran pihaknya masih dalam proses merapikan / menyelaraskan para stake holder yang berada di tubuh Bakamla RI.

Alasan yang ke-dua, saat ini Bakamla sedang giat-giatnya mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, BPK tidak bisa masuk dalam Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP) Bakamla RI, dikarenakan masih dalam proses penyidikan KPK.

"Kita akan lakukan perbaikan, apa yang salah di tahun kemarin yang menyebabkan munculnya opini TMP semoga dapat segera diperbaiki dan tidak terulang lagi", tutup orang nomor satu di Bakamla RI itu.(Bakamla/bh/sya)


 
Berita Terkait Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
 
Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
 
Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
 
Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]