Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Operator Karaoke Diduga sebagai Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi
Tuesday 08 Dec 2015 05:27:11

Tampak Siti Nurlinda (37) dan Encep (24) Operator THM, saat diminta keterangan oleh Polisi (Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kalktim) membekuk dua orang pengedar Narkoba Pil ekstasi yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) pada, Kamis (3/12) dini hari, mereka adalah Siti Nurlinda Jamilah (37) dan Encep alias Oding (24) selaku pengedar ekstasi di sebuah tempat karaoke di Jalan Flores, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Kasat Satresnarkoba Polres Samarinda Kompol Belny Warlansyah, kepada wartawan mengatakan bahwa, setelah mendapatkan informasi dari warga dan melakukan penyelidikan diketahui benar bahwa, di salah satu THM yang terletak di Jalan Pulau Flores sering terjadi traksaksi narkoba, saat Polisi lakukan penggerebekan, benar menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar di THM tersebut, terang Kasat Belny.

“Kami lakukan penyelidikan dan ternyata benar, di sana sering dijadikan tempat transaksi. Polisi mengamankan Siti Nurlinda yang bekerja sebagai ladies night, yang diketahui menyimpan 8 butir pil ekstasi di kontong celananya, dia mengaku baru mengambil pil ekstasi tersebut dari temannya," ujar Belny.

Setelah membekuk Nurlinda, Polisi juga membekuk Encep. Ketika menggeledah ruang operator karaoke, Polisi mendapati alat isap sabu (bong) yang biasa digunakan Encep. jelas Belny.

Untuk membongkar pelaku bandar ekstasi yang beredar di THM, Polisi intensif melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi juga saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap bandar yang memasok barang haram tersebut ke Nurlinda, yang identitasnya sudah dikantongi Polisi, tegas Belny.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]