Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Debt Collector
Operasi Penertiban Debt Collector
Wednesday 10 Apr 2013 07:37:08

Ilustrasi.(Foto: bisnis-jabar.com)
TASIKMALAYA, Berita HUKUM - Semakin banyaknya keluhan dari masyarakat Kota Tasikmalaya atas aksi dari Debt Collector perusahaan pembiayaan yang dinilai telah melakukan tindakan kekerasan ditanggapi dengan cepat oleh Polres Tasikmalaya Kota dengan mengadakan Operasi Penertiban Debt Collector.

Keberadaan Debt Collector dinilai tidak memiliki prosedur tetap mengenai cara penanganan konsumen yang bermasalah dengan perusahaan pembiayaan, selain itu kebanyakan Debt Collector tersebut tidak dilengkapi dengan surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan, sehingga dapat dikategorikan bahwa keberdaan mereka adalah liar.

Beberapa tindakan yang dinilai melanggar hukum adalah seperti menghentikan kendaraan dijalan umum, melakukan pengancaman dan pemerasan, hingga melakukan penipuan dengan cara meminta sejumlah uang agar permasalah yang dihadapi konsumen "sementara" dianggap selesai.

Operasi penertiban tersebut dilakukan oleh anggota Polres Tasikmalaya pada Senin, (1/4) dengan cara menyisir beberapa titik yang sering dijadikan tempat berkumpulnya para Debt Collector tersebut. Hasilnya beberapa orang yang diduga Debt Collector berhasil diamankan beserta barang bukti berupa rekapan Nomor Polisi kendaraan yang menjadi sasaran mereka. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, pada hari Kamis, (4/4) diselenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan para kepala cabang perusahaan pembiayaan / finance membahas tentang eksekusi jaminan fidusia.

Dalam acara tersebut hadir Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP.Iwan Imam Susilo,SIk,MH beserta Kasat Reskrim AKP. Januar Kencana, serta perwakilan dari Pemkot Tasikmalaya dan Kesbang Kota Tasikmalaya. Sebagai pemantau kegiatan tersebut hadir pula dari elemen Mahasiswa yaitu PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kota Tasikmalaya.

Dalam pertemuan itu dicapai kesepakatan bahwa pelaksaan eksekusi jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh menimbulkan pelanggaran hukum yang baru, dan permasalah ini harus menjadi perhatian dari pihak perusahaan pembiayaan, pemerintah serta penegak hukum.(rls/dhp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Debt Collector
 
• Pukul Boy Sandi, Debt Collector Terancam Masuk Bui
 
• Operasi Penertiban Debt Collector
 
• Terdakwa Pembunuh Debt Collector Divonis 15 Tahun
 
• Usai Bunuh Bos, Tiga Debt Collector Serahkan Diri
 
• Perusahaan Debt Collector Tutup, Sejak Irzen Octa Tewas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]