Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Prostitusi Online
Operasi Pekat Otanaha III Berhasil Jerat Para Pelaku Prostitusi ONLINE
2019-12-10 17:55:37

GORONTALO, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Gorontalo, berhasil mengungkap dugaan sindikat Prostitusi Online Penyedia Jasa Seks Komersial kepada laki-laki hidung belang dalam Operasi Pekat Otanaha III 2019, Senin Kemarin 9 Desember 2019.

Pengungkapan dugaan sindikat prostitusi online oleh Tim Unit Kecil Lengkap UKL I yang dipimpin langsung AKBP Tonny Budiarto dalam gelaran Operasi Pekat Otanaha III ini, setelah mengamankan 2 orang wanita berinisial A (18) Warga Desa Alata Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara dan L (22), warga Desa Tilihua Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, serta 1 orang laki-laki berinisial T (29), warga Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, yang diduga menjadi mucikari prostitusi online di salah satu Kos-kosan di jalan Thayeb M Gobel Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Senin (9/12) pukul 14:00 Wita.

Dua orang perempuan dan satu orang laki-laki yang diduga merupakan mucikari yang diamankan polisi ini, merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya 6 (ENAM) orang perempuan saat Operasi Pekat Otanaha III, tepat pada hari Minggu 08 Desember 2019, di dua tempat hiburan malam di Desa Bulota Kecamatan Telaga Biru dan sebuah penginapan.

Diduga 8 (DELAPAN) orang perempuan ini merupakan jaringan prostitusi online penyedia jasa seks komersial kepada laki-laki hidung belang di Gorontalo yang di kendalikan oleh T sebagai Mucikari.

Ketua Tim Operasi pekat Otanah III Unit Kecil Lengkap I AKBP Tonny Budiarto menjelaskan, Tiga orang yang diamankan ini langsung dibawah ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo, untuk dimintai keterangan.

"Mereka masih kami amankan lebih dulu di Unit PPA Polda Gorontalo untuk untuk dimintai keterangan," jelas AKBP Tonny Budiarto.

Lanjut Tonny, Polisi juga Masih akan melakukan pengembangan terkait jaringan prostitusi online yang disinyalir marak di Gorontalo.

"Dari 8 orang wanita dan 1 orang laki-laki yang diduga mucikari ini, kami akan melakukan pengembangan lanjut, terkait prostitusi online yang disinyalir marak terjadi di Gorontalo," ungkap AKBP. Tonny Budiarto.(bh/ra)


 
Berita Terkait Prostitusi Online
 
Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, 1 Korban Dibawah Umur
 
Legislator Apresiasi Polisi Bongkar Prostitusi 'Online'
 
Operasi Pekat Otanaha III Berhasil Jerat Para Pelaku Prostitusi ONLINE
 
Polda Metro Jaya Bongkar Prostitusi via Online
 
Kubangan Prostitusi Virtual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]