Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Operasi Pekat Otanaha III, Polsek Limboto Barat Kembali Amankan Miras Cap Tikus
2019-12-16 04:07:32

Kapolsek Iwan Kapojos (kemeja biru) Bersama Personel Saat Mengamankan Miras Cap Tikus Sebanyak 1 Sak isi 12 Liter. (Foto: BH /ra)
GORONTALO, Berita HUKUM - Kapolsek Limboto Barat Ipda Iwan M.F Kapojos, S.Tr.K bersama 12 anggota Polsek Limboto, Sabtu malam kemarin (14/12) melakukan Operasi Pekat Otanaha III dengan sasaran tempat-tempat penjualan minuman beralkohol dan tempat-tempat yang dianggap rawan akan gangguan Kamtibmas.

Dimulai dari pukul 21.30 Wita, Iwan Kapojos bersama personel berhasil mengamankan 1 sak minuman Cap Tikus isi 12 liter dan 29 botol Miras jenis Cap Tikus dari 3 toko/kios di Desa yang berbeda, yaitu Desa Yosonegoro, Desa Hutabohu, Desa Padengo dan semuanya masih termasuk wilayah Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

"Miras Cap Tikus yang kami sita sebagai barang bukti berasal dari 3 orang pemilik, yaitu Ariston Rauf tinggal di Desa Hutabohu (1 sak Miras Cap Tikus isi 12 Liter), Hasan Ibrahim tinggal di Desa Hutabohu (9 botol Miras Cap Tikus @ 600 ml) dan Abdul Jailani Noho tinggal di Desa Padengo (20 botol Miras Cap Tikus @ 600 ml)," ujar Kapolsek Iwan Kapojos.

"Jadi total 29 botol (@ 600 ml) dan 1 sak isi 12 liter minuman Cap Tikus yang kami sita sebagai barang bukti, dan pemilik Miras ini masih kita beri peringatan, dan apabila kedepan masih mengulangi lagi, maka akan kita berikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Iwan Kapojos.

Operasi Pekat Otanaha III ini berakhir Pukul 23.02 Wita, dan situasi kondusif, aman dan terkendali.(bh/ra)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]