Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BPOM
Operasi Pangea, Badan POM Sita 20,7 Juta Item Produk Ilegal Termasuk Palsu
Friday 26 Jun 2015 02:24:21

Badan POM melakukan Konferensi Pers terkait Operasi Pangea VIII tahun 2015 di Jakarta, Kamis (25/6).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Operasi Pangea VIII yang digelar di pekan awal bulan Juni selama 8 hari, tepatnya tanggal 9-16 Juni 2015 yang diikuti oleh 115 negara. Badan POM bersama dengan lintas sektor yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal berhasil menemukan total senilai 27,6 milyar rupiah produk-produk ilegal yang termasuk palsu. Badan POM berhasil menemukan 20,7 juta item produk ilegal yang termasuk palsu, tanpa izin edar.

Pada operasi Pangea VIII berhasil mengidentifikasikan dan menyita 3.462.905 kemasan produk ilegal termasuk palsu dengan nilai ekonomisnya mencapai 27,6 milyar rupiah. Nilai ekonomi 16,6 milyar farmasi, 11 milyar rupiah alat kesehatan Produk berupa kosmetik, obat-obatan tradisional dan jamu tradisional.

Menurut UU Kesehatan No 36 tahun 2012, diatur obat dan makanan harus mendapat ijin edar dari BPOM. Baik produk dalam negeri maupun produk impor. Prosesnya teregistrasi dulu baru diedarkan.

Operasi "Pangea" dilakukan serentak diseluruh dunia. "Fokusnya yaitu bagaimana kita mengawasi peredaran obat, Ini sangat beresiko dan waspada. Hasil pangea sebelumnya apa bedanya, berdasarkan temuan, apakah akan kedepan rencananya nanti." ujar Roy A Sparinga kepala Badan POM RI pada, Kamis (25/6).

Sementara, pelaku dan pengedar produk ilegal tanpa ijin edar bisa dijerat pasal 197 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan denda maksimal 1,5 miliar dan pidana maksimal 15 tahun.

Pemusnahan Obat dan Makanan Ilegal Hasil Pengawasan tahun 2014, serta Hasil Temuan Operasi Pangea VIII tahun 2015 yang terdiri dari 105 (seratus lima) item obat tradisional tanpa izin edar / ilegal dan mengandung bahan kimia obat dengan nilai keekonomian produk sekitar 6 milyar rupiah- pun dilangsungkan di Lapangan PPOMN Badan POM Republik Indonesia di Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat.

"Interpol ICO, tentunya Indonesia setelah berkoordinasi dengn pihak polri, kami berlaku sebagai koordinator saat operasi pangea VIII ini, dan terakhir kami ingin adanya partisipasi masyarakat dan membantu melaporkan kepada kami," jelas Roy.

"Badan POM bersama dengan seluruh anggota satgas pemberantasan obat dan makanan ilegal terus berkomitmen dan berkoordinasi lebih intensif, serta berkesinambungan dalam mengawasi obat dan makanan, guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, termasuk obat dan makanan impor ilegal yang dipasarkan secara online." kata Roy Sparinga.(bh/mnd)


 
Berita Terkait BPOM
 
Legislator Pertanyakan Sikap Kontraproduktif BPOM
 
Kasus MLM, Komisi III Bisa Panggil Pihak BPOM
 
BPOM Tanda Tangani Komitmen Pakta Integritas dengan Asosiasi untuk Tidak KKN
 
BPOM Temukan 50 Merk Obat Kuat Ilegal dan Berbahaya
 
Operasi Pangea, Badan POM Sita 20,7 Juta Item Produk Ilegal Termasuk Palsu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]