Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Lalu Lintas
Operasi Keselamatan Jaya Digelar 12-25 April 2021, Dirlantas PMJ: Tidak Ada Penindakan
2021-04-06 23:41:48

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pekan depan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya mulai tanggal 12 hingga 25 April 2021.

"Operasi Keselamatan Jaya, murni dalam rangka kaitannya dengan upaya memutuskan rantai penyebaran Covid-19," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, di Jakarta, Selasa (6/4).

"Tujuannya (Operasi Keselamatan) untuk meningkatkan kepatuhan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, tertib berlalu lintas, dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas," ujar Sambodo.

Dalam Operasi Keselamatan Jaya, lanjut Sambodo, polisi juga akan memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait Larangan Mudik.

"Meningkatkan pemahaman masyarakat (tentang) Larangan Mudik 2021. Kampanye, menyebarkan pamflet, bagi-bagi masker," cetusnya.

Sambodo mengungkapkan, cara bertindak Operasi Keselamatan Jaya adalah 50 persen preemtif dan 50 persen preventif.

“Intinya operasi ini 50 persen preventif dan 50 persen lainnya preemtif. Yang mana tidak akan ada penindakan sama sekali, semuanya berupa kampanye edukasi dan sosialisasi,” lugas Sambodo.

Diketahui sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan dan melarang adanya aktivitas mudik lebaran tahun 2021 karena Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.(bh/amp)


 
Berita Terkait Lalu Lintas
 
Anggotanya Sigap Bantu Pengendara Mobil Kempis Ban, Kombes Sambodo: Jiwa Polantas sebagai Penolong
 
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Gelar Vaksinasi Massal
 
KaKorlantas Benarkan Gesekan antara Petugas PJR dan Pengendara di Tol Cikampek
 
Didenda Tilang Rp 500 Ribu, Polisi: AS, Pengemudi Porsche Boxster Sempat Tidak Mengaku
 
Operasi Keselamatan Jaya Digelar 12-25 April 2021, Dirlantas PMJ: Tidak Ada Penindakan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]