Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Satwa
Operasi Gakkum KLHK Berhasil Amankan Tersangka dengan 6 Ekor Satwa Dilindungi
2016-08-05 03:54:49

Barang bukti satwa yang dilindungi 2 (dua) ekor Lutung Jawa (Trachipitecus auratus) dalam keadaan hidup milik tersangka RAG di Surabaya, Kamis (4/8).(Foto: Istimewa)
SURABAYA, Berita HUKUM - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Seksi Wilayah II Surabaya, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK (Gakum KLHK) bersama-sama Polsek Wiyung, Centre For Orang Utan Protection dan Animal Indonesia melakukan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar pada, Kamis (4/8).

Dari operasi ini berhasil mengamankan tersangka RAG dengan barang bukti satwa dilindungi berupa: 2 (dua) ekor Lutung Jawa (Trachipitecus auratus) dalam keadaan hidup dan 4 (empat) ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) dalam keadaan hidup.

Tempat Kejadian Perkara di rumah tersangka Alamat Perumahan Gunungsari Indah Blok WW/31 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya.

Kejadian tindak pidana tersebut melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 733/Kpts-II/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) sebagai Satwa Dilindungi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).(bh/yun)


 
Berita Terkait Satwa
 
Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
 
Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
 
Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
 
Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
 
Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]