Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Operasi Gabungan PPKM Darurat, Kendaraan Diluar Plat Bogor Disekat
2021-07-15 00:34:58

Polres Bogor bersama Kodim, Polsek Citeureup, Koramil, Satpol PP dan BPBD melaksanakan penyekatan kendaraan diluar plat nomor Kabupaten Bogor.(istimewa)
BOGOR, Berita HUKUM - Dalam rangka PPKM Darurat, Polres Bogor bersama Kodim, Polsek Citeureup, Koramil, Satpol PP dan BPBD melaksanakan kegiatan penyekatan kendaraan diluar plat nomor Kabupaten Bogor, Rabu (14/7).

Operasi gabungan ini dilakukan secara tegas dan humanis kepada warga yang tidak menggunakan masker dan memeriksa kendaraan kepada para pengguna jalan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Bogor.

Diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Kapolsek Citeureup Kompol Ricky Wowor, SH dengan jumlah personil 20 orang dilanjutkan dengan penyekatan di Exit Tol Sirkuit Sentul.

Kapolsek Citeureup Kompol Ricky Wowor, SH, mengatakan operasi gabungan tersebut berjalan kondusif dan lancar, namun masih ada beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak memiliki surat hasil swab antigen sehingga petugas memberikan himbauan kepada pelanggar.

"Jumlah kendaraan yang di putar balikkan sebanyak 143 kendaraan R4 plat nomor diluar Kabupaten Bogor dan bukan KTP Kab. Bogor," ujar Ricky Wowor.(bh/hmd)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]