Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Operasi Bersinar 2016, Satresnarkoba Polres Metro Jakbar Ungkap 44 Kasus 52 TSK
2016-04-12 03:27:18

Tampak Kapolres Kombes Pol Drs Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat jumpa pers 'Operasi Bersinar 2016', acara di halaman depan di Mapolrestro Jakarta Barat pada, Senin (11/4).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim satuan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat (Jakbar) dibawah komando Kapolres, Kombes Pol Drs Rudy Heriyanto Adi Nugroho melakukan secara terbuka kinerja jajaran Satresnarkoba, termasuk di Polsek yang berada dibawah Jajaran Polres Metro Jakbar, dalam giat 'Operasi Bersinar 2016' yang dimulai pada 21 Maret 2016, acara berlangsung di halaman depan di Mapolrestro Jakarta Barat pada, Senin (11/4).

Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan bahwa, sejauh ini tertanggal 10 April 2016 berdasarkan rekapitulasi hasil, Operasi Bersinar Tahun 2016 dari keseluruhan jumlah laporan, baik dari Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Metro Jakbar, telah berhasil mengungkap kasus total 44 laporan, dengan jumlah tersangka (TSK) sebanyak 52 orang, yang terdiri dari 51 Laki-laki dan 1 perempuan.

Pada kesempatan ini pula, Kapolres Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho memberikan apresiasi dan menghargai kejelian rekan-rekan petugas, dan tim terkait yang bisa mengawasi, baik dalam kurun waktu 2 bulan, dan ada yang mengawasi mingguan pula, urainya.

Terkait pengungkapan 44 kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat juga berhasil menyita barang bukti narkotika, sejauh ini berupa Shabu sebanyak 20.636 gram (20,6 Kg), Ganja 1.062 gram (1Kg), Pil Ekstasi 8.747 butir, Happy Five 750 butir, Keytamin 1.000 gram, Miras 540 botol. Yang jika ditotalkan mencapai omset sebesar Rp 33.647.000.000,- (33,5M) dan atau total orang yang diselamatkan jika dikonversikan berkisar sejumlah 119.150 jiwa anak bangsa yang dapat diselamatkan.

"Setelah tuntasnya nanti, Operasi Bersinar 2016 yang jatuh pada 21 April 2016, akan juga kami gelar pemusnahan, nantinya kesemua barang haram tersebut," jelasnya.

"Rata-rata para pelaku terjerat dengan pasal 114 KUHP dan pasal 112 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]