Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penggelapan
Ontslag Van Rechtsvervolging, Terdakwa Kasus Penggelapan Divonis Bebas
2018-07-25 06:09:01

Pengacara Yahya Tonang Tongqing, SH.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Belum lama ini, tepatnya diakhir bulan Juni 2018 yang lalu dalam sidang vonis kasus pidana penggelapan yang menjerat Hartatio Dewa (28) warga Jl. Adam Malik, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin oleh majelis hakim Hendri Dunant, SH dan didampingi AF Joko Sutrisno,SH dan Burhanudin, SH akhirnya membebaskan terdakwa Hartatio dari segala tuntutan hukum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, M Andi Kurniawan,SH menggiring terdakwa yang dianggap terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan tuntutan selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Akhirnya, dalam amar putusan pada Rabu (26/6) lalu, Ketua majelis hakim yang dipimpin Hendri Dunant menyatakan, terdakwa Hartatio Dewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana (Ontslag Van Rechtsvervolging) melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan ini diucapkan.

Penasehat hukum terdakwa Yahya Tonang Tongqing, SH yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (23/7) mengatakan bahwa, vonis bebas terhadap terdakwa sudah tepat, karena dalam fakta persidangan jelas bahwa terdakwa didakwa melakukan penggelapan sekitar Rp 160 juta yang merupakan perbuatan pidana, namun terungkap di persidangan saksi pelapor bahwa yang sebenarnya sekitar Rp 300 juta dan sudah di bayar secara cicil.

"Putusan hakim sudah tepat, kita lihat fakta-fakta di persidangan dan itu yang kami tuangkan dalam nota pembelaan (pledoi) klien kami," ujar Yahya Tonang Tongqing, Pengacara muda yang baru 2 tahun beracara namun sudah mampu membebaskan beberapa kasus pidana.

Diterangkan Yahya bahwa kliennya dilaporankan oleh salah satu perusahaan distributor besi beton, yang menyebut jika total uang yang digelapkan Hartatio sekitar Rp 160 juta.
Namun sebenarnya totalnya adalah sekitar Rp 300 juta, namun uang sejumlah itu sudah dicicil.

"Sebenarnya Hartatio tak menggelapkan uang seperti yang didakwakan JPU, namun dia juga menjual besi beton kepada pihak lain, tapi karena pembayaran sebagian terhambat, maka penyetoran yang dilakukan Hartatio juga mengalami hambatan, jadi tak ada niatan ingin menggelapkan," tegas Yahya, Senin (23/7).

Informasi yang diperoleh pewarta dilapangan, setelah vonis bebas ini terhadap terdakwa Hartatio, JPU Andi Kurniawan langsung melakukan proses kasasi ke Mahkama Agung (MA) RI di Jakarta.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Penggelapan
 
• Akan Ajukan PK, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda
 
• Gelapkan Rp 275 Juta Penjualan Mobil Istri Mantan Pejabat Samarinda, Mahdionor di Vonis 2,6 Tahun Penjara
 
• Pelapor Bank BCA, Tjhin Arifin Chandra Jadi Tersangka
 
• Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Transaksi di Tokopedia Capai 500 Juta-an di PN Jaktim
 
• Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penggelapan Alat Pengaman BTS Milik XL Axiata
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]