Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jakarta
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
2022-09-08 11:38:43

JAKARTA, Berita HUKUM - Omzet dari toko daging Perumda Dharma Jaya di Jalan Kembang Kerep, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat yang baru beroperasi dua bulan telah mencapai ratusan juta rupiah.

Usaha Perumda Dharma Jaya, Feldiansyah optimistis, transaksi di toko daging Kembangan ini akan berkembang pesat apabila mengacu kepada laporan hasil penjualan periode Juli sampai Agustus 2022.

"Jika dilihat, dua bulan belakangan ini bisa menghasilkan omzet mencapai Rp 140 juta. Ini menandakan jika masyarakat mulai mengenal berbagai produk yang kami jual," ujarnya, Kamis (8/9).

Feldiansyah merinci, omzet pada Juli 2022 mencapai Rp 60 juta, sedangkan pada Agustus 2022 mencapai Rp 80 juta.

"Ini menjadi semangat kami untuk menjemput bola kepada masyarakat," ucapnya.

Menurut Feldiansyah, berbagai bentuk strategi pemasaran dilakukan sejak soft launching toko daging ini. Di antaranya menawarkan berbagai promo menarik, memberi info melalui Whatsapp pribadi, grup, komunitas; memasang flyer, umbul-umbul dan lainnya.

"Dharma Jaya juga sering mengikuti kegiatan bazar yang diadakan di berbagai kelurahan dan kecamatan di Jakarta Barat," sambungnya.

Adapun produk Dharma Jaya yang sering dibeli warga seperti daging potong utuh, daging potong rendang, daging semur, iga potong, kentang goreng, short plate, ikan dori dan lainnya.

"Untuk harga sama seperti di toko Daging Dharma Jaya di Cakung, tidak ada yang berbeda," terang Feldiansyah.

Feldiansyah menambahkan, selain offline, masyarakat juga dapat membeli produk Dharma Jaya secara online dengan nama Toko Daging Dharma Jaya di Tokopedia dan Shopee.

Dharma Jaya juga melayani masyarakat yang ingin membeli kebutuhan pangan murah dengan menggunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Kami siap melayani warga dengan memberikan pelayanan yang terbaik," tandas Feldiansyah.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]