Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Omset Dagang Sepatu Nike Palsu Capai Ratusan Juta
2016-09-30 18:23:38

Tampak Sepatu Nike palsu tersebut diimpor dari Guangzhou, China.(Foto: Istimewa).
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita ribuan pasang sepatu Nike palsu. Sepatu Nike palsu tersebut diimpor dari Guangzhou, China.

Kepala Sub Direktorat Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan mengatakan, pihaknya menindak perdagangan ilegal sepatu merek Nike tersebut setelah menerima pengaduan dari pemegang lisensi, pada tanggal 21 September 2016.

"Kami tindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan pada tanggal 1 Desember di gudang di Penjaringan, Jakarta Utara dan disita 4.499 pasang sepatu Nike yang diduga palsu, yang diproduksi dan didagangkan tanpa izin pemegang lisensi atau prinsipal pemegang merek Nike," ujar AKBP Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9).

Upaya penindakan tersebut dilakukan sebagai wujud kehadiran Negara dalam melindungi pelaku usaha selaku pemegang merek atau lisensi yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Selain menyita 4.499 pasang sepatu di gudang, polisi juga menyita 2 mobil box berisi sepatu Nike palsu. Sepatu tersebut dikirim dari Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah dan didistribusikan ke Jakarta.

"Barang Nike palsu ini diimpor dari Guangzhou, China melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan pemilik toko, omsetnya mencapai Rp 100-150 juta. Untuk selisih harga Nike palsu dan asli ini berkisar antara Rp 300-400 ribu.

AKBP Iman mengatakan, ada perbedaan antara sepatu Nike asli dan palsu yakni pada barcode. "Di mana sepatu Nike asli tidak memiliki barcode. Dan kalau dilihat secara kasat mata juga jelas perbedaannya, kelihatan tidak rapi kalau yang palsu," paparnya.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni RK (importir), DI (distributor), serta pemilik toko berinisial FI dan GT. Tersangka RK sudah 6 bulan melakukan impor Nike palsu ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 90, 91 dan 94 UU RI No.15 Tahun 2001 tengang Merek dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.(bh/as)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
• Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
• Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
• Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
• Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
• Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]