Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ombudsman
Ombudsman Temukan Praktik Jual-Beli Jawaban UN
Monday 22 Apr 2013 10:07:56

Ilustrasi, Suasana UN 2013.(Foto: BeritaHUKUM.com.gaj)
MOJOKERTO, Berita HUKUM - Karut-marut ujian nasional tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat tidak hanya ditandai pelaksanaan yang molor, tapi juga dugaan adanya jual-beli kunci jawaban. Salah satunya diduga terjadi di sejumlah sekolah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dugaan jual-beli kunci jawaban ujian nasional itu diungkap Ombudsman perwakilan Jawa Timur. Ombudsman menduga, jual-beli itu terjadi di tiga sekolah. Yaitu di SMA Negeri I Kecamatan Puri, SMA Negeri 1 dan Madrasah Aliyah Negeri Kecamatan Sooko. Menurut Ombudsman, di SMA Negeri 1 Kecamatan Puri, kunci jawaban ujian itu dijual Rp 15 juta untuk empat mata pelajaran yang diujikan. Setiap mata pelajaran berisi 20 lembar kunci jawaban. Lembar jawaban ini dipotong kecil-kecil untuk dijadikan contekan.

Siswa yang mendapatkan kunci jawaban membayar membayar Rp 60 ribu per mata pelajaran. Untuk memastikan dugaan itu, Ombudsman perwakilan Jawa Timur mendatangi SMA Negeri 1 Kecamatan Puri. Namun, Ombudsman tidak bertemu siapapun.

Menurut Ombudsman, seperti dituturkan Ketua Perwakilan Ombudsman Jawa Timur Agus Widiyarto (Minggu (21/4), modus serupa ditemukan di dua sekolah lainnya. Namun, salah seorang pengawas ujian di SMA Negeri 1 Kecamatan Sooko membantah terjadi praktik jual beli kunci jawaban tersebut.(mtc/obd/bhc/rby)


 
Berita Terkait Ombudsman
 
Menguji Tugas dan Kewenangan Ombudsman
 
Sidak Satpas SIM di Depok, Ombudsman: Terkait Laporan Masyarakat
 
Raih Penghargaan Ombudsman, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota: Berkah dari Allah atas Kerja Keras Kami
 
Legislator Minta Ombudsman Pro Aktif Awasi Perilaku Penyelenggara Negara
 
Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]