Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ombudsman
Ombudsman Temukan Praktik Jual-Beli Jawaban UN
Monday 22 Apr 2013 10:07:56

Ilustrasi, Suasana UN 2013.(Foto: BeritaHUKUM.com.gaj)
MOJOKERTO, Berita HUKUM - Karut-marut ujian nasional tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat tidak hanya ditandai pelaksanaan yang molor, tapi juga dugaan adanya jual-beli kunci jawaban. Salah satunya diduga terjadi di sejumlah sekolah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dugaan jual-beli kunci jawaban ujian nasional itu diungkap Ombudsman perwakilan Jawa Timur. Ombudsman menduga, jual-beli itu terjadi di tiga sekolah. Yaitu di SMA Negeri I Kecamatan Puri, SMA Negeri 1 dan Madrasah Aliyah Negeri Kecamatan Sooko. Menurut Ombudsman, di SMA Negeri 1 Kecamatan Puri, kunci jawaban ujian itu dijual Rp 15 juta untuk empat mata pelajaran yang diujikan. Setiap mata pelajaran berisi 20 lembar kunci jawaban. Lembar jawaban ini dipotong kecil-kecil untuk dijadikan contekan.

Siswa yang mendapatkan kunci jawaban membayar membayar Rp 60 ribu per mata pelajaran. Untuk memastikan dugaan itu, Ombudsman perwakilan Jawa Timur mendatangi SMA Negeri 1 Kecamatan Puri. Namun, Ombudsman tidak bertemu siapapun.

Menurut Ombudsman, seperti dituturkan Ketua Perwakilan Ombudsman Jawa Timur Agus Widiyarto (Minggu (21/4), modus serupa ditemukan di dua sekolah lainnya. Namun, salah seorang pengawas ujian di SMA Negeri 1 Kecamatan Sooko membantah terjadi praktik jual beli kunci jawaban tersebut.(mtc/obd/bhc/rby)


 
Berita Terkait Ombudsman
 
Menguji Tugas dan Kewenangan Ombudsman
 
Sidak Satpas SIM di Depok, Ombudsman: Terkait Laporan Masyarakat
 
Raih Penghargaan Ombudsman, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota: Berkah dari Allah atas Kerja Keras Kami
 
Legislator Minta Ombudsman Pro Aktif Awasi Perilaku Penyelenggara Negara
 
Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]