Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Bengkulu
Ombudsman Minta Polda dan Kejati Bengkulu Klarifikasi Kasus Novel
Thursday 20 Dec 2012 10:24:38

Kompol Novel bersama keluarga.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ombudsman menyurati Polda dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait upaya penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. Ombudsman meminta Polda dan Kejati mengklarifikasi upaya penangkapan Novel pada 5 Oktober 2012 lalu. Anggota Ombudsman, Budi Santoso, mengatakan surat permintaan klarifikasi sudah dikirimkan satu pekan lalu. Hingga saat ini belum ada jawaban atas surat tersebut. "Kami sudah bertemu Novel di gedung Ombudsman ini dan kami sudah menangkap maksud Novel," kata Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/12).

Budi menjelaskan Ombudsman meminta klarifikasi atas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan tanggal 7 Oktober atau 2 hari setelah upaya penangkapan Novel di gedung KPK.

Kedua, Polda diminta mengklarifikasi surat hukuman Novel yakni hukuman 7 hari tahanan terkait penanganan perkara pencurian sarang burung Walet.

"Untuk Kejati Bengkulu, kita ingin dapatkan salinan SPDP yang dianggap aneh oleh pihak Novel. Kepada Polda Bengkulu, kita meminta surat hukuman yang menyatakan menjatuhi hukuman tujuh hari pada bulan Nopember 2004," jelas Budi.

Tim pembela Novel mengadukan dugaan mal administrasi Polisi dalam penanganan kasus Novel ke Ombudsman pada 30 Oktober 2012. Tim pembela melaporkan SPDP kasus Novel yang baru diterbitkan setelah adanya upaya penangkapan.

Tim pembela Novel melaporkan surat hukuman disiplin. Ada 2 surat berbeda terkait hukuman. Surat tertanggal 25 Juni 2004 berisi hukuman Novel yaitu teguran keras. Sementara surat 26 November 2004 disebutkan Novel dihukum disiplin 7 hari tahanan.(dk/omd/bhc/opn)


 
Berita Terkait Bengkulu
 
Bertemu Gubernur Bengkulu, Fadel Muhammad Harap Bumi Rafflesia Jadi Poros Ekonomi Sumatera
 
Komisi IV Tinjau Program KBR di Bengkulu Tengah
 
Kejati Bengkulu Tetap Usut Kasus Korupsi RSU Yunus
 
Terkait Mesin Triplek, Kejati Bengkulu Periksa Sekkab
 
Pukul Pensiunan PNS, Korban Laporkan Pelaku ke Polres Bengkulu Utara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]