Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Ombudsman
Ombudsman Harus Kawal Layanan Publik
2018-10-21 07:06:12

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Kunjungan Spesifik (Kunspek) ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (18/10).(Foto: Erman/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejalan dengan reformasi birokrasi serta peningkatan pelayanan publik yang digaungkan pemerintah, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memiliki tugas salah satunya untuk memastikan dan mengawal sejauh mana kedua target pemerintah itu terwujud.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Kunjungan Spesifik (Kunspek) ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (18/10). Pada kunspek tersebut, Komisi II mengadakan pertemuan dengan Wakil Gubernur Kaltim, Walikota Balikpapan, ORI Kaltim, Kakanwil BPN Kaltim serta Kakan BPN Balikpapan.

"Bagaimanapun, semua harus ada keselarasan antara pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang berwibawa, kemudian pemerintahan yang transparan dengan agar terwujud pelayanan publik yang baik di Kaltim ini," ujar Herman.

Dalam mencapai target tersebut, legislator F-Demokrat itu mengatakan tugas Ombusman cukup berat, namun kewenangannya belum begitu kuat. Ke depan, Komisi II DPR RI berusaha agar tugas pokok dan fungsi lembaga ini diperkuat berikut dengan anggarannya.

"Tidak hanya memberikan sanksi, namun Ombudsman juga harus memberikan solusi, supaya pelayanan publik yang prima dapat hadir di tengah-tengah masyarakat kita," tandas Herman.

Selain itu, mantan Pimpinan Komisi VII ini mengapresiasi reformasi birokrasi yang sudah cukup baik di Pemprov Kaltim maupun di Kota Balikpapan. Ia akan terus mendorong terwujudnya birokrasi bersih transparan. "Hal ini terus kita kawal agar sesuai dengan komitmen dan arah kebijakan reformasi birokrasi," tandas legislatir dapil Jawa Barat VIII itu.

Kunspek Komisi II DPR RI juga diikuti oleh Eddy Kusuma Wijaya, M. Hasbi Asyidiki Jayabaya (F-PDI Perjuangan), Firman Soebagyo (F-Partai Golkar), M. Afzal Mahfuz (F-PD), Abdul Hakam Naja (F-PAN), Evi Fatimah (F-PKB), Aus Hidayat Nur (F-PKS), Kresna Dewanata Phrosakh (F-NasDem) dan Sudiro Asno (F-Hanura).(es,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Ombudsman
 
Menguji Tugas dan Kewenangan Ombudsman
 
Sidak Satpas SIM di Depok, Ombudsman: Terkait Laporan Masyarakat
 
Raih Penghargaan Ombudsman, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota: Berkah dari Allah atas Kerja Keras Kami
 
Legislator Minta Ombudsman Pro Aktif Awasi Perilaku Penyelenggara Negara
 
Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]