Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Ombudsman RI
Ombudsman Diminta Optimal Lakukan Pengawasan Maladministrasi
2020-04-24 02:45:05

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.(Foto: Jaka/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta Ombudsman RI agar tetap optimal melakukan pengawasan maladministrasi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Saya berharap Ombudsman RI tetap optimal melakukan pengawasan terhadap maladministrasi pada jajaran pemerintahan dan juga ASN untuk menjaga pelayanan publik agar lebih optimal," kata Mardani dalam berita rilisnya kepada Parlementaria, Rabu (22/4).

Lebih lanjut, Mardani juga meminta Ombudsman RI untuk mengawasi anggaran sebesar Rp 405,1 triliun penanggulangan dampak wabah Covid 19. Ombudsman harus serius melakukan pengawasan distribusi dan penggunaan dana bencana ini agar tepat sasaran dan tepat guna.

Wakil Ketua BKSAP DPR RI itu menghimbau agar Ombudsman mengawasi titik-titik rawan maladministrasi itu. "Ombudsman pusat dan perwakilan harus melakukan pengawasan betul titik potensi korupsi dan penyalahgunaan dana bencana ini," ucapnya.

Politisi Fraksi PKS tersebut meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk transparan dan pengelolaannya akuntabel dalam menyalurkan dana penanganan pandemi Covid-19. "Harus terbuka jalankan SOP. Melakukan pelayanan publik yang lebih baik justru ketika kondisi seperti ini, jangan sampai karena perilaku segelintir orang jadi penyebab makin lama virus ini bertahan," tuturnya.

Seperti dikabarkan, Indonesian Corruption Watch (ICW) melansir selama sepuluh tahun terakhir terdapat sedikitnya 87 kasus korupsi dana bencana yang telah ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW mengatakan titik rawan korupsi dana bantuan bencana terletak pada tahapan tanggap darurat, rehabilitasi dan pemulihan atau rekontruksi lokasi bencana.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Ombudsman RI
 
Ombudsman Diminta Optimal Lakukan Pengawasan Maladministrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]