Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Ombudsman RI
Ombudsman Diminta Optimal Lakukan Pengawasan Maladministrasi
2020-04-24 02:45:05

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.(Foto: Jaka/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta Ombudsman RI agar tetap optimal melakukan pengawasan maladministrasi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Saya berharap Ombudsman RI tetap optimal melakukan pengawasan terhadap maladministrasi pada jajaran pemerintahan dan juga ASN untuk menjaga pelayanan publik agar lebih optimal," kata Mardani dalam berita rilisnya kepada Parlementaria, Rabu (22/4).

Lebih lanjut, Mardani juga meminta Ombudsman RI untuk mengawasi anggaran sebesar Rp 405,1 triliun penanggulangan dampak wabah Covid 19. Ombudsman harus serius melakukan pengawasan distribusi dan penggunaan dana bencana ini agar tepat sasaran dan tepat guna.

Wakil Ketua BKSAP DPR RI itu menghimbau agar Ombudsman mengawasi titik-titik rawan maladministrasi itu. "Ombudsman pusat dan perwakilan harus melakukan pengawasan betul titik potensi korupsi dan penyalahgunaan dana bencana ini," ucapnya.

Politisi Fraksi PKS tersebut meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk transparan dan pengelolaannya akuntabel dalam menyalurkan dana penanganan pandemi Covid-19. "Harus terbuka jalankan SOP. Melakukan pelayanan publik yang lebih baik justru ketika kondisi seperti ini, jangan sampai karena perilaku segelintir orang jadi penyebab makin lama virus ini bertahan," tuturnya.

Seperti dikabarkan, Indonesian Corruption Watch (ICW) melansir selama sepuluh tahun terakhir terdapat sedikitnya 87 kasus korupsi dana bencana yang telah ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW mengatakan titik rawan korupsi dana bantuan bencana terletak pada tahapan tanggap darurat, rehabilitasi dan pemulihan atau rekontruksi lokasi bencana.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Ombudsman RI
 
Ombudsman Diminta Optimal Lakukan Pengawasan Maladministrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]