Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Perlindungan Data Pribadi
Ombudsman Desak Pemerintah Buat Aturan Perlindungan Data Pribadi
2018-03-20 19:41:11

Ilustrasi. Gedung Ombudsman di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ombudsman RI meminta pemerintah serius menangani dugaan penyalahgunaan data kependudukan untuk meregistrasi nomor pelanggan prabayar fiktif. Ombudsman menilai penyalahgunaan data kependudukan tersebut disebabkan pemerintah kurang bersungguh-sungguh memberlakukan aturan melindungi data pribadi.

"Pemerintah perlu mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang memastikan hak subyek data terlindungi dalam penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi mereka," kata Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam keterangan resminya, Senin (19/3).

lamsyah mengingatkan penundaan berlarut dalam pembentukan regulasi untuk melindungi warga negara sebagai subyek data merupakan maladministrasi yang dapat merugikan warga negara secara luas.

Selain menerbitkan aturan legislasi, Alamsyah meminta Kementerian Kominfo, segera mengatur kewajiban untuk memutakhirkan sistem keamanan IT di semua institusi, baik itu institusi pemerintahan maupun korporasi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi agar terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan.

Selain itu Kementerian Kominfo diminta harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik atau upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar.

"Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar," kata dia.

Dia juga mengatakan perlunya melakukan pengusutan terhadap penjual maupun operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018.

Isu keamanan data pribadi menjadi perhatian setelah munculnya pengakuan dari seseorang yang menyatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dipakai untuk 50 nomor telepon dalam proses registrasi. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh beberapa kelompok masyarakat untuk menggugat pemerintah.

"Ada pengakuan viral di media sosial, kami masih mendiskusikan langkah-langkah tindak lanjutnya," kata Direktur Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun telah menelusuri isu tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjamin tidak ada kebocoran data di dalam sistem registrasi nomor kartu prabayar. Namun, dia tak memungkiri jika ada oknum yang menggunakan identitas orang lain untuk mendaftarkan nomor kartunya.

Rudiantara menduga, modus penyalahgunaan identitas itu terjadi lantaran ada masyarakat yang mengunggah NIK dan KK miliknya di internet, baik sengaja ataupun tidak. "Itu sudah beredar sebelum ada (kebijakan) registrasi ini, tapi tidak digunakan untuk kriminal. Kalau iya (digunakan untuk kriminal) bisa dipidanakan," ujar dia.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi mengatakan, instansinya akan turun tangan. "Utamanya kami jaga dulu pusat datanya, supaya tidak bisa diretas karena kemungkinan besar ini terjadinya akibat peretasan, sehingga diduplikasi," ujarnya.

Isu keamanan data pribadi menjadi perhatian setelah seseorang menyatakan NIK dan KK dipakai untuk 50 nomor dalam proses registrasi.(katadata/bh/sya)


 
Berita Terkait Perlindungan Data Pribadi
 
Sering Terjadi Kebocoran Data, Legislator Pertanyakan Kinerja Kominfo
 
Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Dinilai Masih Lemah
 
Pemerintah Dinilai Tak Konsisten, RUU PDP Terancam 'Deadlock'
 
Data Peserta Bocor, DPR Desak Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan
 
Usut Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk, Polri Panggil Dirut BPJS Kesehatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]