Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pelayanan Publik
Ombudsman: 'Negara Gagal Bila Pelayanan Publik Gagal'
Saturday 23 Nov 2013 12:16:34

Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI, Hendra Nurtjahjo.(Foto: BH/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Sebuah negara dikatakan gagal ketika administrasi pelayanan publik gagal memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada warga negaranya. Di New Zealand, sebuah institusi seperti KPK sudah dibubarkan karena tingkat korupsi disana sudah sangat rendah sekali sehingga Ombudsman yang lebih ditingkatkan.

Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI, Hendra Nurtjahjo, Jum'at (22/11) mengatakan kalimat itu mengingat Indonesia saat ini mengalami situasi birokrasi pelayanan publik yang masih tahap reparasi dan masih sangat buruk sekali.

"Kita saat ini mengalami situasi birokrasi pelayanan publik yang masih reparasi, baik pendidikan, kesehatan, transportasi, perizinan dan lainnya masih sangat buruk," kata Hendra.

Hal itu terjadi menurut Hendra karena pejabat dan pegawai di sektor pelayanan publik, belum menyadari betul posisinya sebagai pelayan dari masyarakat. Jika dapat merubah paridigma kekuasaan menjadi perspektif melayani, maka akan mudah melakukan birokrasi reformasi.

Jelas Hendra, dalam kaitannya dengan itu, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan investigasi, namun Lembaga Negara independen ini berbeda dengan institusi seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam melakukan tugasnya memberikan cover/ perlindungan terhadap pelayanan publik, Ombudsman tidak dapat memberikan sanksi terhadap yang diperiksa (institusi), tetapi hanya rekomendasi sanksi apa yang diberikan.

Karakter Ombudsman dalam menyelidiki suatu laporan karakternya lebih persuasif dan bersifat memperbaiki ketimbang paksaan.

Namun, Ombudsman memiliki imunitas yang tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum sekelas KPK, yaitu pasal 10 Undang Undang Ombudsman Nomor 37 Tahun 2008. Dimana isi didalamnya berbunyi dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diintrogasi, dituntut atau digugat di muka persidangan.(bhc/and)


 
Berita Terkait Pelayanan Publik
 
Pelayanan Publik Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintah
 
Pantau Pelayanan Publik, Ombudsman Sidak Ke Bandara Soekarno Hatta
 
Komisi II Desak ORI Perhatikan Pelayanan Publik di Perbatasan
 
22 Juta Penduduk Terancam Tak Dapatkan Pelayanan Publik Terkait E-KTP
 
Ombudsman: 'Negara Gagal Bila Pelayanan Publik Gagal'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]