Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Perancis
Olok-olok Nabi Muhammad, Kantor Majalah Dilempari Bom Molotov
Friday 04 Nov 2011 21:33:28

Kantor redaksi majalah Charlie Hebdo, setelah dilempari bom molotov (Foto: Uk.ibtimes.com)
PARIS (BeritaHUKUM.com) – Majalah satir Perancis, Charlie Hebdo akan mencetak ulang edisinya yang menampilkan Nabi Muhammad sebagai pemimpin redaksi tamu. Akibat edisi tersebut, kantor majalah di Paris ini, diserang bom Molotov pada Selasa (1/11) malam waktu setempat atau satu hari setelah pengumuman penerbitannya.

Setelah serangan bom itu, para staf mingguan satir tersebut, pindah untuk sementara ke kantor harian Liberation. Namun, mereka tetap merencanakan untuk mencetak tambahan sebanyak 175.000 eksemplar, setelah 75.000 cetakan pertama terjual habis dengan cepat.

Menurut pemimpin redaksi majalah Charlie Hebdo, Stephane Charbonnier, larisnya edisi tersebut memperlihatkan peningkatan apresiasi terhadap karya-karya satir. "Trennya sudah bergerak dan mungkin lebih banyak penghormatan atas karya satir kami, karya kami untuk memperolok-olok,” ujarnya, seperti dikutip kantor berita Reuters.

Seperti diketahui, majalah mingguan ini terkenal dengan serangan-serangan tajamnya terhadap kemapanan di Perancis, termasuk lembaga-lembaga agama. Majalah itu menerbitkan edisi khusus dengan pemimpin redaksi tamu Nabi Muhammad, setelah partai Islam, Ennahda menang dalam pemilihan umum di Tunisia.

Pilihan pemimpin redaksi tamu itu menimbulkan kontroversi dan kantornya diserang dengan dua bom Molotov. Sejumlah pemuka Islam di Perancis menentang satir dengan menggunakan Nabi Muhammad. Tapi mereka juga mengecam penyerangan atas kantor Charlie Hebdo itu.

Ketua Masjid Paris Dalil Boubakeur menyesalkan kebijakan redaksi yang menggunakan tokoh besar agama Islam itu sebagai pemred tamu dalam majalah itu. Hal ini sangat menyinggung perasaan umat Islam dan mengundang aksi kekerasan. “Muslim Perancis tidak ada hubungan dengan politik Islam," tegas dia.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Perancis
 
Sarkozy Resmi Diselidiki Aparat Prancis
 
Perancis Selidiki Penikaman Tentara di Paris
 
Usai Didemo, Perancis Malah Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
 
Dua Pelaku Tewasnya Tiga Pegiat Kurdi Berhasil Ditangkap
 
Warga Prancis Protes Tolak Pernikahan Gay
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]