Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemerkosaan
Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
2024-01-24 15:50:22

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Oknum prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja dibawah umur di Surabaya, Jawa Timur sudah ditangani Polisi Militer (POM) TNI. Demikian disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi wartawan.

"Sudah ditangani POM TNI," kata Hendro.

Seperti diberitakan, remaja atau siswi berinisial AA (16) yang duduk di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas X mengaku menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Pasar Kembang, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Melansir laman Viva Jatim (Selasa, 23/1), modus pelaku yakni berpura-pura minta diantarkan ke Bank dengan alasan tak tahu jalan.

Ayah korban, LSA (57) menceritakan kepada awak media bagaimana peristiwa itu terjadi. Di tengah jam belajar mengajar di sekolah, siswi asal Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya itu pamit kepada gurunya hendak mengambil beasiswa Pemuda Tangguh di Bank Jatim.

AA tidak sendiri, ia rencana bersama temannya, namun mereka tidak meninggalkan kelas di waktu bersamaan sehingga janjian bertemu di kawasan Monumen Kapal Selam, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng. Saat menanti kedatangan temannya itu, datanglah pelaku. Di sana mereka lalu berkenalan.

"Dia berangkat dulu, sama temannya, ditunggu di Monkasel. Nah sembari nunggu temannya, kenalan dengan pelaku. Pelaku bilang minta tolong antar ke bank, karena dia bukan orang sini," kata LSA, Senin (22/1).

AA kemudian bersedia mengantarkan pelaku ke bank yang dimaksud. Pelaku lantas membonceng korban menggunakan motor Honda Scoopy yang dikendarainya. Di tengah perjalanan, pelaku mampir ke sebuah minimarket lalu ke bank.

LSA bilang, saat diajak ke minimarket itu, putrinya sudah merasa janggal dengan kelakuan pelaku yang sempat merangkulnya.

Setelah itu, sekitar pukul 09.00 WIB, korban diajak ke sebuah hotel di Jalan Pasar Kembang, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

"Ditunjukkan tugas itu (ke pelaku), akhirnya percaya. Anak saya bisa keluar," tandasnya.

Begitu berhasil meloloskan diri, korban segera menghubungi pihak hotel agar dipesankan ojek online. Saat di perjalanan korban tak henti-henti menangis dan mengaku kepada pengemudi ojek bahwa ia telah diperkosa.

Pengemudi ojek itu lantas membawanya ke pos polisi yang ada di pertigaan Jalan Pasar Kembang-Jalan Arjuno, Kota Surabaya dan bertemu dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja di sekitar pos. Selanjutnya anggota Satuan Polisi Pamong Praja tersebut membawa korban ke Kepolisian Sektor Sawahan.

Tiba di kantor polisi, sang ayah mendapat kabar kalau anaknya mengalami pendarahan pada bagian alat vital karena diperkosa.

"Anaknya masih pendarahan. Luka di alat vital. Katanya dipiting, orangnya berbadan besar," ucap LSA.

Korban telah mendapat penanganan medis di Kepolisian Sektor Sawahan. Kemudian dibawa anggota ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk menjalani visum.

Dari informasi didapat, penangkapan pelaku dilakukan oleh 10 petugas gabungan dan selanjutnya pelaku diamankan di kantor polisi untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan itu, pelaku diketahui merupakan oknum prajurit TNI sehingga penanganan kasus diserahkan kepada POM TNI.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Pemerkosaan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]