Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pelecehan Seksual
Oknum TU SMKN 9 Samarinda Paksakan Siswinya Nonton Film Porno
Tuesday 07 Oct 2014 20:33:23

Tampak Sekolah SMK Negeri 9 Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dunia pendidikan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada umumnya dan khusunya pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 9 yang terletak di Jalan Piano No. 33 Samarinda, tercoreng atas ulah seorang oknum pegawai Tata Usaha (TU) pada sekolah tersebut melakukan tindakan asusila, dengan memaksa siswinya untuk menonton film porno disaat jam istirahat sekolah.

“Dia Deny seorang tata usaha sekolah tersebut bersama teman Robinson, memaksa saya untuk menontot film BF yang diputarkan di HPnya. Mereka berdua selalu memaksakan saya untuk menonton walaupun saya tolak dan marah tapi selalu di paksakan,” ujar Melati, nama samaran yang duduk di bangku kelas 2 sekolah tersebut.

Deny (30) diketahui sebagai seorang staf tata usaha di sekolah tersebut dan Robinson (24) yang merupakan seorang Mahasiswa Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda yang sedang melakukan tugas PPL juga pada sekolah tersebut, yang ingin dikonfirmasi BeritaHUKUM.com di sekolah tersebut pada, Selasa (7/10) tidak dapat ditemui.

Kepala Sekolah SMK Negeri 9 Samarinda, Didik Agung S, yang didampingi Wakil kepala Sekolahnya, saat dikonfirmasi pewarta di ruang kerjanya pada, Selasa (7/10) mengakui akan adanya tindakan asusila yang dilakukan stafnya kepada anak didiknya dan telah mengutus wakil kepala sekolah untuk menemui orang tua siswi tersebut, untuk mita maaf.

“Saat menerima telpon untuk konfirmasi pada Jumat (5/10) saat itu saya perintahkan Wakasek untuk cek kebenaran dan Deny dan Robinson, mengaku telah melakukan hal tersebut sehingga saya meminta wakasek untuk ketemu orang tua siswi tersebut untuk minta maaf,” ujar Didik.

Didik juga mengatakan bahwa, untuk oknum staf tata usaha dan Mahasiswa PPL dari Unmul tersebut juga pada hari ini diminta untuk membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan mereka lagi dan diminta keduanya untuk meminta maaf pada orang tua siswa dimaksud.

Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, yang hendak di konfirmasi pewarta mengenai tindakan asusila dari okum staf SMK Negeri 9 yang kembali mencoreng dunia pendidikan, di kantornya Selasa (7/10), namun jawabannya dari stafnya bahwa, bapaknya sedang rapat jadi sementara tidak dapat diganggu.

Menanggapi tindakan asusila oleh oknum staf tata usaha SMK Negeri 9 Samarinda yang memaksa siswinya untuk menonton Film Porno, Siswadi yang juga selaku Wakil Ketua DPRD kota Samarinda, mengatakan bahwa kejadian seperti itu sangat memprihatinkan dan sangat disesalkan, sehingga sepatutnya diknas harus segera bergerak tanpa harus menunggu apapun alasannya, ujar Siswadi.

“Sekolah merupakan tempat pendidikan moral jadi tidak sepatutnya dilakukan seperti itu kepada siswinya, jadi saya minta agar Kepala Dinas Pendidikan segera mengambil tindakan,” ujar Siswadi.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Pelecehan Seksual
 
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
 
Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
 
Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
 
Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
 
Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]