Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Oknum TNI AU Injak-injak Wartawan di Medan
2016-08-15 21:14:25

Ilustrasi. Demo Solidaritas Wartawan.(Foto: dok.BH)
MEDAN, Berita HUKUM - Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) dan Paskhas Lanud Suwondo Medan bertindak brutal dan arogan pada wartawan. Adalah Array Argus wartawan Tribun Medan dan Andri Safrin wartawan MNC TV menjadi korban tindak kekerasan yang memenuhi unsur pidana dengan keberingasan Oknum TNI AU dan Paskhas Lanud Suwondo.

Kedua wartawan tersebut yang dilindungi undang-undang pers dan UU tersebut Sah untuk wartawan melakukan tugas dilapangan untuk pemberitaan, keduanya awalnya meliput aksi massa dari warga Sarirejo pada, Senin (15/8) yang ingin mempertahankan tanah mereka yang ingin dijadikan Rusunawa.

Dengan seketika, Array, Andri Safrin dan beberapa wartawan lainnya diserang TNI AU dan Paskhas Lanud Suwondo.

Dengan menggunakan kayu, pentungan, tombak dan laras panjang, mereka menarik, memukuli serta menginjak-injak wartawan.

"Awalnya saya mau wawancara ibu-ibu warga sana. Lagi duduk di sebelah ibu itu, saya ditarik, dihantam kayu broti itu, diseret-seret dan dipijak-pijak," kata Array.

Wartawan Tribun Medan ini, sudah menyatakan dirinya merupakan wartawan, tapi TNI AU dan anggota Paskhas tersebut secara brutal terus melakukan pemukulan dengan bringas.

"Aku sudah teriak, aku wartawan! aku wartawan! sambil menunjukkan identitasku. Tapi orang itu bilang, gak urus! Gak urusan saya itu! dan terus menyeret serta menginjak-injak," ungkapnya.

Saat ini kedua wartawan yang babak belur sedang dirawat di ruang IGD RS Mitra Sejati.(raj/tribun-medan.com/bh/sya)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]