Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Jaringan Teroris
Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
Monday 15 Oct 2012 21:29:28

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan anggota Polisi yang terlibat dengan jaringan teroris, divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/10) siang. Terdakwa divonis bersalah karena ikut menyembunyikan informasi terkait bom yang terjadi di Mapolres Cirebon, Jawa Barat.

Muhammad Said Haryadi, mantan anggota Polisi yang terlibat dengan jaringan teroris dijatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri yang diketuai Jootje Sampaleng, Senin siang tadi.

Terdakwa terbukti bersalah, karena telah membantu jaringan terorisme Thaliban Melayu, dan membantu menyembunyikan informasi tentang aksi terorisme.

Muhammad Said terlibat dalam jaringan teroris Cirebon yang terjadi di polres Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara.

Tim Kuasa Hukum dari terdakwa, Nurlan merasa putusan dari Majelis Hakim masih kurang tepat, karena tim kuasa hukum melihat sebelumnya terdakwa Yahya yang memiliki peran lebih penting hanya dijatuhi hukuman tiga tahun.

Selain itu, terdakwa juga terbukti memberikan akses waktu dan lokasi kepada terdakwa Yahya, yang sudah terlebih dahulu divonis tiga tahun penjara dalam melakukan aksi terorisme, dan terdakwa melanggar pasal 13 huruf b/ undang-undang tentang tindakan terorisme.(bhc/laj)


 
Berita Terkait Jaringan Teroris
 
Iriawan: Karena Melawan, Terpaksa Ditembak Mati
 
Polisi Tangkap Dua Terduga Pembantu Teroris
 
Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
 
Rencana Terorisme Terbesar di Perancis Dibongkar
 
Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]