Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Illegal Logging
Oknum Polisi Turut 'Bermain' Illegal Logging di Aceh
Sunday 12 May 2013 17:55:22

Ketua LSM Aceh Future, Razali Yusuf.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Hukum seolah tak berdaya dalam menertibkan para pelaku pembalakan liar di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Cut Mutia Kabupaten Aceh Utara.

Sebagaimana diketahui jumlah luas hutan lindung atau Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) seluas 7, 783 hektar, sementara jumlah hutan produksi seluas 36, 323 hektar. Namun saat ini hanya tersisa 44 hektar. Diperkirakan sekitar 80 persen kerusakan hutan diakibatkan aktifitas pembalakan liar yang bukan saja dilakukan oleh masyarakat diduga juga turut didanai oleh para pembesar maupun aparat hukum setempat.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, di beberapa lokasi penampungan kayu (panglong) diantaranya milik Haji Kemis, dan Daud di Desa Lubuk Pusaka, Tanah Mirah, Langkahan itu juga turut dibackingi oknum aparat kepolisian setempat dengan inisial MD.

Kemudian di wilayah Ceumpedak, Pantonlabu panglong milik Haji Mu'is, Haji Thayeb dan beberapa tempat lainnya itu juga dibackingi serta mendapat donasi dari oknum aparat hukum dengan inisial RSB.

"Hukum di Indonesia lemah, banyak oknum pejabat maupun aparat hukum yang ikut andil mendanai aksi Ilegal Logging ini," begitulah jawaban Ketua LSM Aceh Aceh Future, Razali Yusuf, saat dimintai keteranganya oleh pewarta BeritHUKUM.com, Minggu (12/5), mengenai kasus Ilegal Logging (Illog) yang kian meresahkan.

Menurut Razali, hukum tidak akan berlaku bagi para pembalak liar khususnya di Aceh Utara, jika penegak hukum sendiri ikut kerjasama membackingi kasus Illog itu. Sejauh ini, kasus Illog cukup begitu marak terjadi di Kawasan Aceh Utara. Tidak ada kesadaran bagi pelaku kasus itu.

"Padahal efeknya akan merenggut korban, seperti banjir bandang yang ditimbulkan akibat adanya aktifitas Illog," kata Razali.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Illegal Logging
 
Periode 2013 Angka Kejahatan Illegal Logging Menurun
 
Akibat Maraknya Illegal Logging, Banjir Landa Kecamatan Sungai Raya
 
Rocky dan Muhajir Temukan Tumpukan Kayu Ilegal Loging
 
Tertangkap Kamera, Kayu Ilegal Loging Pulau Batanta Kepulauan Raja Ampat
 
Oknum Polisi Turut 'Bermain' Illegal Logging di Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]