Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Oknum Polisi Cekik Jurnalis TVOne
Thursday 27 Sep 2012 23:04:59

Brigadir Irvansyah saat mencekik leher jurnalist TVOne, Bahana Situmorang yang hendak meliput calon jemaah haji (Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum Polisi kembali terjadi di Sumatera Utara, tepatnya di Asrama Haji. Tempat dimana para jemaah calon haji (Calhaj) mendapatkan ketenangan dalam penantian keberangkatannya menuju Mekkah.

Tindakan kekerasan ini dilakukan oleh oknum anggota Sabhara Polda Sumut, Brigadir Irvansyah dengan mencekik leher jurnalist TVOne, Bahana Situmorang saat hendak meliput calon jemaah haji kelompok terbang yang baru memasuki Asrama Haji Medan.

Diungkapkan oleh Bahana bahwa, pada saat itu dirinya baru memasuki areal parkir Asrama Haji, melihat suasana kerabat calhaj mulai ribut di depan gerbang masuk asrama embarkasi, ia langsung bergegas mengambil gambar. Namun setelah itu, ia langsung dibentak oleh para polisi yang menjaga pintu masuk karena mereka menganggap, Bahana mendatangkan orang lain untuk masuk ke areal embarkasi tersebut.

Karena merasa tidak bersalah, Bahana mendekati para oknum polisi penjaga tersebut, guna mempertanyakan alasan dirinya dibentak. Namun bukan jawaban yang di dapat, malahan para oknum Polisi ini langsung mendorongnya. Parahnya lagi, salah seorang oknum polisi yang bernama Brigadir Irvansah justru melakukan tindakan tidak terpuji dengan main tangan melakukan pencekikan terhadap Bahana.

Sebelum kejadian diketahui, Brigadir Irvansyah yang saat itu menjaga gerbang masuk pintu gerbang embarkasi haji sempat berdebat dengan sejumlah kerabat calhaj yang ingin masuk menemui keluarga, namun mereka dilarang masuk, lantaran tidak memiliki I'd pass masuk.

Namun anehnya, pelarangan ini justru tidak berlaku merata kepada kerabat lainnya yang justru diperbolehkan masuk meski tidak memiliki I'd pass embarkasi.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]