Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Judi Togel
Oknum PNS Kukar Diamankan Polisi Saat Rekap Togel
Wednesday 24 Sep 2014 07:05:24

Ilustrasi. Tampak para tersangka judi online beromset milyaran rupaih dibekuk jajaran Polres Samarinda, Jumat (8/8) lalu.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Seorang oknum Pegawai Negeri Kukar (PND) pada kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), yang berinisial JS (48) pada, Senin (15/9) yang lalu diamankan oleh jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Utara, di Jl. Pakis Raya, Perumahan Bengkuring, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Sempaja Utara, lantaran menjadi bandar judi kupon putih alias togel dan pada saat penangkapan pelaku sedang merekap nomor.

Selain JS, Polisi juga mengamankan 2 orang tua lainnya yaitu BN (67) dan MJ (66), mereka diduga ikut berbisnis judi kupon putih, ketiganya digelandang ke Mapolsek Samarinda Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ujar Kapolsek Samarinda Utara, Kompol Erwin Suryatna, kepada pewarta Senin (22/9).

Berawal dari laporan masyarakat bahwa, ditempat tersebut pelaku yang berinisial MJ selalu melakukan transaksi bisnis judi kupon putih yang meresahkan warga, polisipun bergerak cepat dan di TKP, Polisi berhasil mengamankan seorang oknum PNS serta dua oarang lainnya, saat dilakukan penangkapan oknum PNS tersebut sedang merekap kupon, jelas Erwin.

“Saat sedang melakukan rekap nomor togel polisi masuk dan menangkap pelaku oknum PNS dan dua orang rekannya,” ujar Erwin.

Kapolsek Samarinda Utara, Kompol Erwin juga menjelaskan bahwa, atas pengakuan JS, telah menekuni bisnis judi kupon putih alias Togel sejak tahun 2013, dan dilakukan dengan cara online dengan jaringan Singapura dan Hongkong, dengan satu minggu 5 kali transaksi bisa meraup keuntungan Rp 5 juta, terang Erwin.

“Pengakuan JS adalah seorang PNS pada Dinas Depnaker Kabupaten Kukar, dengan melakukan transaksi secara online dengan Singapura dan Hongkong, dalam seminggu 5 kali transaksi dengan keuntungan Rp 5 juta,” terang Erwin.

Untuk sementara Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku terhadap kasus tersebut, yang memiliki jaringan international, dan tidak menutup kemungkinan melibatkan orang lain, pungkas Erwin.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Judi Togel
 
• Dua Pelaku Mengelola Judi Togel di Tamansari Berhasil Diringkus
 
• Oknum PNS Kukar Diamankan Polisi Saat Rekap Togel
 
• Polres Samarinda Amankan Empat Pelaku Pengepul Togel
 
• Polres Pacitan Bekuk Pelaku Judi Togel Online
 
• Hakim Vonis Penjual Togel 6 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]