Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Dinas PU
Oknum PNS Dinas PU Kaltim Ditangkap Nyabu, Diduga sebagai Pengedar
Saturday 07 Mar 2015 18:51:38

Ilustrasi. Paket Sabu.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalimantan Timur (Kaltim) diketahui bernama M Fahmi alias Dedet (36), ditangkap jajaran tim reserse narkoba Polres Samarinda, saat melakukan nyabu seorang diri di rumah kosnya pada, Jumat (6/3).

Fahmi Prawira alias Dedet (36), salah seorang oknum PNS nakal yang mengaku berdinas di lingkup PU Katim, dikenal nakal, karena saat temannya sibuk melaksanakan tugas kerja sehari-hari, dia Dedet memilih berdiam diri rumah kosnya Jalan Kahoi, RT 58 RW 17, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang dan malah menikmati obat haram jenis sabu tersebut, saat polisi menangkapnya, Dedet yang tak memiliki istri alias duda dengan satu anak itu, dengan polos mengaku bolos kerja dan memilih bermalas-malasan di kamar kosnya.

Dari tangan Dedet, Polisi menyita dua paket Sabu seberat 0,86 gram, satu unit timbangan digital, seperangkat alat isap Sabu dan satu unit telepon genggam milik Dedet, jelas Kasat Reskoba Polres Samarinda, Kompol Bambang Budianto.

"Saat penggrebekan, pelaku Dedet nyabu seorang diri dikosnya, bersama barang bukti itu pelaku Dedet kami keler ke kantor polisi," ujar Bambang.

Kasat Reskoba juga mengatakan bahwa, selain barang bukti Sabu seberat 0,86 gram, Polisi juga mengamankan timbangan digital, sehingga diduga selain sebagai pengguna pelaku juga diduga sebagai pengedar, sebut Bambang.

Kompol Bambang juga menambahkan bahwa, ia langsung mengintrogasi, "Kami gerebek dan memang pelaku sedang mengisap sabu seorang diri dan di kamarnya kami temukan timbangan digital dan sabu lebih dari satu paket," terang Bambang.

"Namun Dedet tetap bersikukuh dan membantah hanya sebagai pemakai sabu, kalau sekarang belum mengaku mungkin nanti ujung-ujungnya mengaku seperti pengedar-pengedar sebelumnya, yang lebih dulu kami tangkap," jelas Bambang.

Polisi memiliki dugaan, Dedet terindikasi pengedar sabu di lingkungan PNS. “Anggota masih kejar lagi nama bandar yang disebutkan pelaku, ya kita tunggu hasil pengembangannya," tegas Bambang.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Dinas PU
 
Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
 
CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
 
Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
 
Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
 
Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]