Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penggelapan
Oknum Ormas Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil Leasing Ditangkap Polisi
2017-11-27 08:21:33

JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Ranmor Polda Metro Jaya menangkap tiga oknum yang terlibat dalam sindikat penjualan mobil-mobil hasil penggelapan dari leasing.

Kasubdit Rammor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan tiga pelaku yakni AR, Dodon dan Bule.

"Jasa penangihan leasing ini bernaung dibawah ormas tertentu, kami masih sidik tingkatan dari ormas tertentu ini," ujar Antonius di Polda Metro di Jakarta, Minggu (26/11).

Antonius melanjutkan, para pelaku melakukan kejahatan dengan cara jual putus, tidak ada ikatan kembali antara penjual dengan pembeli.

"Bisnis ini sudah mereka lakukan selama dua tahun. Ketika dapat, mereka jual ke daerah lain, bukan di sini. Banyak kasus mobil Jakarta, kemudian dijual ke Jawa timur, Tengah dan lainnya, sehingga kami benar-benar kesulitan," ucapnya.

Ketiganya selalu berlindung dibalik bendera ormas mereka. Karena hal itu banyak warga di daerah, terutama Jawa Barat yang lebih suka memberikan mobil kredit mereka ke ormas daripada ke perusahaan leasing.

"Karena di daerah mereka sudah awam, lazim mengetahui ormas bisa menerima mobil. Kan mereka, kalau perusahaan pembiayaan, ditarik leasing mereka rugi. Mereka ini kan nunggak dan tahu lagi dicari-cari. Ormas ini bisa nerima nih, malah kita dikasih DP," katanya.

Dalam penangkapan ini, penyidik menyita satu senjata airsoftgun. Diduga, senpi itu dipakainya untuk melakukan tindak pidana.

Untungnya sekitar Rp 1 juta. Pasti kami yakin ada yang lebih. Karena mereka setor yang BPKB ke atasan aja Rp 1 juta.

Antonius melanjutkan, sejak 30 Oktober lalu, Subdit Ranmor bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap puluhan kendaraan yang diduga menjadi hasil tindak pidana atau yang tak sesuai dengan peruntukannya, dalam hal ini plat nomor.

"Makanya kami sertakan anggota lantas, ketika lantas memberhentikan dan mengechek dengan surat-surat dan ini ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya, langsung diarahkan ke ranmor dan dilakukan penyelidikan," paparnya.

Polisi hingga kini masih melakukan penyidikan untuk memburu oknum-oknum ormas yang menampung mobil-mobil itu. Para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Penggelapan
 
• Akan Ajukan PK, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda
 
• Gelapkan Rp 275 Juta Penjualan Mobil Istri Mantan Pejabat Samarinda, Mahdionor di Vonis 2,6 Tahun Penjara
 
• Pelapor Bank BCA, Tjhin Arifin Chandra Jadi Tersangka
 
• Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Transaksi di Tokopedia Capai 500 Juta-an di PN Jaktim
 
• Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penggelapan Alat Pengaman BTS Milik XL Axiata
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]