Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pencabulan
Oknum Hakim PN Idi Kabur, Alergi dengan Wartawan
Wednesday 01 Apr 2015 21:39:33

Suasana ruang sidang PN Idi, Aceh yang terjadi kericuhan antara keluarga tersangka dan korban saat di gelar perkara mendengar putusan Hakim.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Majelis Hakim yang indentik dengan sebutan wakil tuhan di dunia, namun bahasa tersebut tidak berlaku bagi oknum hakim SJ di Pengadilan Negeri Idi, oknum Hakim tersebut diduga telah mempermainkan hukum terhadap Mawar (nama samaran) pelajar kelas 1 SMP di Idi Rayeuk, kabupaten Aceh Timur, Aceh yang menjadi korban pencabulan 4 orang laki-laki pada akhir 2014 lalu di kediamannya.

Mawar di cabuli berulang kali antara bulan Mei sampai September tahun 2014 oleh 4 terdakwa di rumahnya, dia bawah ancaman saat orang tua korban tidak berada di rumah, yang mengakibatkan alat kelamin korban (Genetalia Ekstema) tampak selaput dara rusak.

Pelakunya tetangga sendiri, masing masing M.AZ (15), FA (15), SY (17) dan FZ (16) salah seorang dari mereka anak seorang pengusaha Swalayan Ingin Maju Kota Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, Pasal 81 ayat (1) undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo undang undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Ke 4 terdakwa masing masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 60.000.000 dalam masa proses hukum tidak di tahan.

Berdasarkan keterangan Saksi dan bukti hasil Visum Et Repertum yang dilakukan oleh Dr. H. Errol Hamzah Sp. OG, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, dengan No 010/3013/RSUD IDI menyebutkan selaput dara korban tidak utuh lagi, seluruh arah jarum jam akibat benda tumpul. Barang bukti lain yang disita dengan izin penyitaan No 237/ Pen. Pid.Sit/2014/ PN-Idi tanggal 17 Oktober 2014 berupa baju kaos, celana lejing, celana dalam, Beha, pelajar dan surat bukti Visum.

Amatan awak BeritaHUKUM.com pada, Rabu (1/4) keluarga terdakwa sempat intruksi kepada Majelis Hakim untuk meminta awak media diusir, dan diikuti oleh Hakim SJ dengan memanggil kru para awak media, agar sidangnya jangan diliput, setelah berdebat dengan para awak media Majelis Hakim mengijinkan.

Pada saat sidang dibuka tanpa dihadiri oleh Kuasa Hukum tersangka, Majelis Hakim menunda sidang pada, Kamis (9/4) mendatang yang membuat keluarga korbang berang. Menurut mereka, Hakim terkesan telah memihak kepada terdakwa dan terjadi keributan antara keluarga tersangka dan korban yang saling adu mulut, membuat Majelis Hakim lari dari pintu samping bersama para 4 terdakwa yang menyelamatkan diri dari puluhan awak media yang ikut memantau kasus tersebut.

Sementara, pada saat kru awak media mengambil dokumen terkait keributan lagi lagi segelintir oknum Hakim di Pengadilan Negeri Idi melakukan tindakan melawan hukum dengan menghalangi tugas jurnalistik di luar ruang sidang.(bh/kar)


 
Berita Terkait Pencabulan
 
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
 
Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
 
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
 
Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
 
Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]