Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Togel
Oknum Guru Nyambi Jadi Penjual Judi Togel Ditangkap Polisi
Wednesday 02 Dec 2015 16:05:51

Kedua tersangka saat diamankan di kantor Polisi.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA , Berita HUKUM - Penghasilan sebagai seorang tenaga pengajar atau Guru di sekolah yang kurang memadai untuk menghidupi istri dan kedua orang anaknya membuat Pria, M Isnaini (30) menambah penghasilannya dengan cara lain yaitu dengan berbisnis ilegal yakni Judi Togel yang menurutnya bisa memberikan penghasilannya dengan menggiurkan. Tapi apa dikata, pekerjaan tambahannya itulah yang mengantarkan dirinya untuk menginap di hotel prodeo dan bakal membuat kedua anak dan istrinya sedih meratapi atas perbuatan kejahatan tersebut.

Guru honorer yang tercatat sebagai warga Jalan Senyiur, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut di tangkap aparat Kepolisian Sektor Sungai Kunjang pada, Minggu, (29/11) lalu, pelaku diamankan bersama barang bukti kupon putih totok gelap (togel) yang tersimpan dirumahnya.

Sebelum mengamankan Isnaini, Polisi terlebih dahulu menangkap Abdul Wahid, Abdul Wahid yang merupakan kaki tangan dari Isnaini. Dari rumah Wahid yang terletak di Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang. Polisi mengamankan uang Rp 1.100.000,- yang merupakan keuntungan dari mengumpulkan hasil jualan togel.

“Saya baru pulang dari antar penumpang, saya kaget karena di dalam rumah sudah ada polisi berpakaian sipil, juga mengamankan beberapa kertas rekapan togel, saya langsung dibawa ke kantor polisi," ujar Wahid.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, Wahid mengaku baru seminggu bekerja sebagai pengepul menyebutkan nama Isnaini sebagai bosnya, Polisi pun langsung mengembangkan kasus tersebut dan menangkap Isnaini yang merupakan seorang guru honorer.

Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, saat Polisi mengamankan Isnaini di rumahnya, pelaku tak melawan dan mengaku dirinya sebagai penjual togel, beberapa lembar kertas rekapan togel dan uang Rp 1,6 juta turut diamankan Polisi.

Kepada wartawan Isnaini mengaku, penghasilannya sebulan selama bekerja sebagai guru tak bisa membuatnya menghidupi dua anak dan seorang istri. Sembilan tahun sebagai guru honorer, penghasilannya hanya Rp 300 ribu per bulan. “Kalau dari jualan nomor (togel) bisa sampai Rp 1,7 juta dalam sehari, jelas Isnaini.

Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Ipda Heru Santoso mengatakan, pihaknya sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan telah mengeluarkan surat perintah penahanan dan saat ini Polisi masih melakukan pengembangan, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam bisnis ini, pungkas Heru.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Togel
 
• 5 Penjual Kupon Togel Diringkus Satreskrim Polres Berau
 
• Oknum Guru Nyambi Jadi Penjual Judi Togel Ditangkap Polisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]