Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pelecehan Seksual
Oknum Guru Diamankan, Diduga Lecehkan Siswi
2016-03-18 22:32:19

Polres Metro Jakarta Selatan menjemput paksa guru bahasa Inggris kelas 2, SMPN 3 Jakarta, Tebet, Jakarta Selatan berinisial ER (52).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan menjemput paksa guru bahasa Inggris kelas 2, SMPN 3 Jakarta, Tebet, Jakarta Selatan berinisial ER (52). Guru tersebut dijemput disekolahnya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan terhadap muridnya berinisial NS (14).

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan mengatakan pihaknya mengamankan oknum guru tersebut di sekolah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Baru kita amankan, belum jadi tersangka. Karena akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terlebih dahulu," kata AKBP Surawan di Jakarta, Jumat (18/3).

Guru Bahasa Inggris tersebut sampai di Polres Jakarta Selatan dengan dikawal anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jaksel. Dia datang mengenakan penutup kepala, ER dikawal ketat tiga anggota kepolisian dan langsung digiring masuk ke ruangan penyidik Polres Jaksel.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, penjemputan tersebut dilakukan polisi untuk mempermudah proses penyelidikan kasus pencabulannya terhadap NS yang masih duduk dibangku kelas 9E itu. Saat dijemput, ER tak melakukan perlawanan apapun pada polisi.

Selain memeriksa ER, kata Surawan, polisi pun akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencabulan tersebut. Pasalnya, hingga kini, polisi baru memeriksa dua orang saksi saja. Itu pun saksi dari pihak korban.

"Nanti kami lengkapi saksi lain yang mengetahui kejadian ini, saat ini kan baru saksi korban. Adapun alat bukti yang ada itu pakaian korban," ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini, polisi belum bisa memastikan kalau ER akan dijadikan tersangka. Pasalnya, polisi harus memeriksa PNS yang akan memasuki usia pensiun itu dahulu secara intensif di Polres Jakarta Selatan. Jika sudah, polisi akan menyimpulkan hasil pemeriksaan tersebut.

"Kalau nanti cukup bukti, kami akan tetapkan dia sebagai tersangka dan kami tahan," pungkasnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Pelecehan Seksual
 
• Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
 
• Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
 
• Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
 
• Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
 
• Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]