Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Oknum Brimob yang Sodomi Bocah Divonis 6 Tahun, Ibunda Korban Pingsan
Thursday 01 Aug 2013 22:25:58

Ilustrasi, palu hakim.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus sodomi bocah lima tahun, oknum Brimob Bripka Eko Krisyanto, dan Syaiful Anwar, dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa. Ibunda korban, Marijah Harahap, jatuh pingsan.

Sidang vonis yang sedianya digelar pukul 14.00 WIB sempat ngaret selama 30 menit. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jakarta Timur, Kamis (1/8).

"Dengan ini kedua terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur maka kedua terdakwa dijatuhkan masing-masing hukuman penjara 6 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan," kata ketua majelis hakim Hari Budi, seperti yang dikutip dari detik.com.

Selain itu, kata Budi, terdakwa dikenai denda Rp 1 juta atau pidana kurungan 3 bulan.

Hal-hal yang meringankan terdakwa memiliki istri dan anak dan masih berusia muda. Sedangkan hal-hal yang memberatkan korban saat ini menderita tekanan psikis.

Ketika ditanya mengenai vonis itu oleh hakim, kedua terdakwa menjawab menerima.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RD Koswara maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Usai vonis diketok, 2 terdakwa yang mengenakan baju koko warna putih dan peci hitam menyambangi sanak keluarganya. Mereka bertangis tangisan.

"Dasar fitnah, nggak tahu diri. Baru 3 bulan tinggal di situ adik gue nggak salah," kata seorang keluarga terdakwa.

"Bapak gue nggak salah," teriak seorang bocah histeris.

Sementara itu, ibunda korban sodomi, Marijah Harahap, tidak kuasa menahan kepedihan mendalam. Ia pun jatuh pingsan dan dibantu oleh jajaran kuasa hukumnya dari LBH.(aan/ndr/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
• Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
• Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
• 'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
• Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
• Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]