Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Oknum Brimob yang Sodomi Bocah Divonis 6 Tahun, Ibunda Korban Pingsan
Thursday 01 Aug 2013 22:25:58

Ilustrasi, palu hakim.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus sodomi bocah lima tahun, oknum Brimob Bripka Eko Krisyanto, dan Syaiful Anwar, dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa. Ibunda korban, Marijah Harahap, jatuh pingsan.

Sidang vonis yang sedianya digelar pukul 14.00 WIB sempat ngaret selama 30 menit. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jakarta Timur, Kamis (1/8).

"Dengan ini kedua terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur maka kedua terdakwa dijatuhkan masing-masing hukuman penjara 6 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan," kata ketua majelis hakim Hari Budi, seperti yang dikutip dari detik.com.

Selain itu, kata Budi, terdakwa dikenai denda Rp 1 juta atau pidana kurungan 3 bulan.

Hal-hal yang meringankan terdakwa memiliki istri dan anak dan masih berusia muda. Sedangkan hal-hal yang memberatkan korban saat ini menderita tekanan psikis.

Ketika ditanya mengenai vonis itu oleh hakim, kedua terdakwa menjawab menerima.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RD Koswara maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Usai vonis diketok, 2 terdakwa yang mengenakan baju koko warna putih dan peci hitam menyambangi sanak keluarganya. Mereka bertangis tangisan.

"Dasar fitnah, nggak tahu diri. Baru 3 bulan tinggal di situ adik gue nggak salah," kata seorang keluarga terdakwa.

"Bapak gue nggak salah," teriak seorang bocah histeris.

Sementara itu, ibunda korban sodomi, Marijah Harahap, tidak kuasa menahan kepedihan mendalam. Ia pun jatuh pingsan dan dibantu oleh jajaran kuasa hukumnya dari LBH.(aan/ndr/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]