Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Oknum Anggota Polri Konsumsi Sabu di Riau Berhasil Dibekuk
2021-04-08 10:22:48

Tampak Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi anggota Propam Polda Riau saat memeriksa tersangka dan barang bukti.(Foto: Istimewa)
PEKANBARU, Berita HUKUM - Polda Riau membekuk oknum anggota Polri bersama 3 rekannya yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu didalam kendaraan roda empat atau mobil. Aksi terlarang mereka terekam kamera pemantau serta beredar viral di media sosial.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa (aksi keempat orang yang terekam kamera pengawas) dalam mobil itu ada 4 orang termasuk Kompol Y, T ,A dan R.

"Keempatnya ditangkap setelah beredarnya video viral," kata Agung kepada wartawan, Selasa (6/4).

"Terimakasih kepada warga yang secara bersama berpartisipasi menginformasikan ke kita. Kompol Y merupakan oknum polisi," tuturnya.

Kompol Y ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Polda Kepri di daerah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada 2 April 2021. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan serta menyita sejumlah barang bukti.

"Y ini inisiator untuk membeli sabu. Kemudian A membuat bong (alat hisap sabu). Di rumah A, juga ditemukan ganja dalam mobil juga ditemukan paket ganja 1, 9 gram. T pemilik mobil sedangkan R pengemudi mobil. Dalam video viral R berkumis, namun setelah video beredar dia mencukurnya untuk mengelabui identitasnya," papar Agung.

Sebelumnya video berdurasi 1 menit 5 detik beredar viral di media sosial. Dalam rekaman video itu tampak pria yang berada didalam mobil yang berhenti di Jalan Bintara Pekanbaru, Riau, diduga mirip Kompol Y sedang memegang sebuah alat hisap atau sebutan pipet yang merupakan alat khusus untuk mengonsumsi barang haram atau narkoba jenis sabu. Posisi duduk Kompol Y saat itu berada disebelah pengemudi (supir) mobil. Terlihat dalam aktivitasnya, Kompol Y menyalakan korek api (mancis) dan mulai membakar sebuah alat hisap yang telah dikemas berisi narkoba jenis sabu tersebut.(in/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]