Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
KDRT
Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
2022-02-04 08:16:23

JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya inisial ROM dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Pasalnya, oknum anggota Polri berpangkat Briptu itu dilaporkan terkait perkara dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang istri berinisial ATK ke Polda Metro Jaya.

Adapun laporan tersebut tertanggal 10 September 2021 dengan nomor STPL/45/X/REN4.1.1/2021/Subbagyanduan.

Dalam laporan itu disebutkan ATK sempat mengalami cekcok hingga mendapatkan tindakan kekerasan dari terlapor (ROM, red) pada awal Juni 2021. Akibat perbuatan terlapor, pelapor mengalami luka lebam di paha dan tangan.

"Sekira awal Juni 2021, Pelapor cekcok dengan Terlapor yang kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap Pelapor yang menyebabkan pelapor luka lebam di paha dan tangan," bunyi laporan itu.

Bahkan dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa terlapor juga melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan anggota Bhayangkari tersebut. Zulpan juga mengatakan, kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan laporan Saudari ATK, yang istri anggota Briptu ROM, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam," kata Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/2).

Selain KDRT, lanjut Zulpan, oknum anggota Ditresnarkoba PMJ itu juga diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Juga ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu ROM yang ditangani Subbid Waprof Bidpropam Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

Sebelumnya, dugaan KDRT itu beredar viral di media sosial setelah korban atau pelapor (ATK) mengunggah kisahnya di akun Twitter @yarakoloay.

"Aku mengalami kekerasan, terjadi berulang kali. Fatalnya, aku hampir dicekik, dipukuli hingga memar di mana-mana," aku ATK di unggahan akun medsos pribadinya.

Dalam unggahan yang juga me-mention akun Twitter Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, korban menyertakan foto bukti kekerasan yang diduga dilakukan suaminya (terlapor).

"Dengan hormat Pak @ListyoSigitP, bantu saya, lindungi saya dan anak-anak saya. Status saya masih Ibu Bhayangkari yang masih butuh perlindungan dan keadilan. Sejak September 2021 sampai sekarang kasus ini belum ada ujungnya," pinta ATK, yang dilansir pemilik akun tersebut, Kamis (3/2).

Korban (pelapor) pun mengungkapkan, bahwa dirinya terpaksa melaporkan suaminya ke Propam PMJ lantaran tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap dirinya sudah kelewat batas.(bh/amp)


 
Berita Terkait KDRT
 
• Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
 
• Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
 
• Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
 
• Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
 
• Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]