Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Office Boy dan Cleaning Service Terima Bantuan Paket Sembako dari Polri
2020-05-08 21:00:20

Korbinmas Baharkam Polri melakukan foto bersama dengan para perwakilan pekerja cleaning service dan office boy yang dirumahkan akibat pandemi covid-19.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 500 paket bantuan sembako disalurkan Baharkam Polri kepada para pekerja cleaning service (petugas kebersihan) dan office boy (pesuruh kantor) yang terkena dampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pandemi Covid-19.

Ratusan paket sembako tersebut diserahkan secara simbolis oleh Dirbintibmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Tajjudin kepada 5 (lima) perwakilan dari pekerja office boy dan cleaning service, di Gedung Baharkam Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jum'at (8/5).

Dari keterangan pers yang diterima pewarta BeritaHUKUM, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan Dirbintibmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Tajjudin menyalurkan bantuan sembilan bahan pokok (sembako) kepada komunitas Polri yang bekerja sebagai pekerja cleaning service dan office boy yang dirumahkan karena dampak covid-19.

Adapun bantuan paket sembako masing masing berisi beras, minyak goreng, mie instan, gula, masker, disinfektan dan hand sanitizer.

Berikut 5 (lima) perwakilan dari pekerja office boy dan cleaning service yang menerima bantuan, antara lain:
1. Ahmad Ilyas sebagai pekerja pembersih hama dari ASPHAMI.
2. Asrian Nugraha Putra cleaning service Hijau Berdikarj Indonesia (HIBER).
3. Wiwin sales dari Asosiasi Bisnis Alih Daya.
4. Suyatno Driver dari Asosiasi Bisnis Alih Daya.
5. Arya agen dari Asosiasi Bisnis Alih Daya.

Pembagian sembako dilakukan dalam rangka mengantisipasi dampak ekonomi dari Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan banyaknya warga yang tidak bekerja lagi atau diistirahatkan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Dirbintibmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Tajjudin berharap dengan diberikannya bantuan sembako ini, para pekerja yang dirumahkan lebih tenang untuk tinggal di rumah selama beberapa hari kedepan.

"Untuk program Solidaritas Baharkam Polri Peduli Sosial akan terus di lanjutkan dalam rangka memperkuat program pembagian sembako yang dilakukan pemerintah dengan prioritas untuk wilayah-wilayah yang penduduknya terpapar Covid 19," tutup Tajjudin.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]