Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Objek Wisata Alam di Aceh Utara Menjadi Tempat Maksiat
Monday 24 Jun 2013 20:47:17

Kabid Dishubbudpar Aceh Utara, Ir. Nurliana.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Kepala Bidang Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) Kabupaten Aceh Utara, Ir. Nurliana, mengatakan bahwa objek wisata alam yang ada di Aceh Utara menjadi tempat maksiat.

"Ya begitulah yang terjadi sekarang ini karena objek wisata alam tersebut tidak dikelola oleh oleh dinas," kata Nurliana, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (24/6).

Selama ini, katanya lagi, objek wisata yang ada di wilayah itu seperti halnya wisata pemandian Blang Kulam di Kecamatan Kuta Makmur, Pantai Bantaian di Kecamatan Seunuddon dan wisata alam lainnya telah dikelola oleh masyarakat setempat.

Disebutkan, selain dikelola sendiri oleh masyarakat setempat, mereka juga tidak membayar retribusi ke pemerintah. Akibatnya, kondisi wisata itu menjadi tak terawat dan ironinya lagi tempat itu sekarang malah dijadikan wisata maksiat.

"Kita memang prihatin sekali melihat kondisi itu, akan tetapi kita sudah berusaha untuk membangun lokasi wisata itu dengan baik. Namun masyarakat justru tidak mendukungnya," tukas Nurliana.

Menurut dia, jika semua objek wisata di Aceh Utara itu dikelola oleh dinas, maka tempat itu justru akan maju, terawat serta terhindar dari tempat maksiat, selain itu juga untuk mendukung upaya pemerintah Aceh menuju Visit Years 2013, tutupnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]