Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Barack Obama
Obama Kembalikan Uang Sumbangan Kampanye
Wednesday 08 Feb 2012 01:10:04

Selama Pilpres 2008 lalu, Barack Obama meraup sumbangan sebesar 750 juta dolar AS (Foto: Thepoliticaltoday.com)
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama segera mengembalikan dana kampanye sebesar 200.000 dolar AS (atau sekitar Rp 1,7 miliar) yang disumbangkan keluarga pengusaha kasino asal Meksiko.

"Lebih dari 1,3 juta warga AS memberi sumbangan bagi kampanye (Obama) dan kami secara berkala melakukan penelusuran asal-usul sumbangan tersebut," kata juru bicara tim kampanye Obama, Ben LaBolt

Dia juga menambahkan bahwa sebagian besar penyumbang mengeluarkan uang kurang dari 250 dolar AS, sementara rata-rata nilai sumbangan adalah 56 dolar AS per orang.

Sebelumnya koran The New York Times, Selasa (7/2), memberitakan Carlos dan Alberto Rojas Cardona, yang menetap di Chicago, menggalang dana kampanye untuk Obama.
Saudara mereka, Juan Jose Rojas Cardona, yang juga dikenal dengan sebutan Pepe, menghilang saat menjalani proses hukum kasus penipuan dan narkoba di Amerika Serikat pada 1994.

Laporan The New York Times juga menyebutkan bahwa Pepe Cardona sekarang mengajukan pengampunan. Kawat diplomatik Departemen Luar Negeri AS dari 2009 yang dibocorkan dengan menyebutkan Pepe Cordona, yang menetap di daerah Monterrey, Meksiko, diduga berada di balik pembunuhan seorang pengusaha yang menjadi pesaingnya.

Setelah sang pesaing meninggal dunia, Pepe Cardona menjadi pengusaha kasino terbesar di kawasan dan disebut-sebut memanfaatkan jaringan kasino untuk memutihkan uang yang didapat dari usaha ilegal.

Tahun lalu, menurut The New York Times, Carlos dan Alberto Rojas Cardona meminta mantan ketua Partai Demokrat Iowa untuk menjajaki kemungkinan pemberian pengampunan untuk Pepe Cardona. Namun, sejauh ini pihak-pihak terkait di AS tidak berencana untuk mengeluarkan pengampunan untuk Pepe Cardona.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Barack Obama
 
Wisata Napak Tilas Obama Hingga Pidato Kunci di Dispora Indonesia
 
Pidato Farewell, Obama: Demokrasi Membutuhkan Anda
 
Obama Menyarankan Donald Trump, Kepresidenan AS Bukan Bisnis Keluarga
 
DPR AS Tuntut Presiden Barack Obama
 
Badan Intelijen AS Sadap 200 Juta SMS Setiap Hari
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]