Enam bulan kesepakatan interim" /> BeritaHUKUM.com - Obama Dukung Kesepakatan Nuklir Iran

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Nuklir
Obama Dukung Kesepakatan Nuklir Iran
Tuesday 26 Nov 2013 15:24:30

Presiden Barack Obama bertemu di Oval Office dengan Kepala Staf Denis McDonough, dan Wakil Penasehat Keamanan Nasional Tony Blinken dan Ben Rhodes, untuk membicarakan negosiasi dengan Iran.(Foto: Pete Souza)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Presiden AS Barack Obama mendukung kesepakatan antara Iran dan enam negara berpengaruh di dunia mengenai program nuklir Teheran. Obama mengakui bahwa hambatan tetap ada, tetapi "berbicara keras dan menggertak" tidak menjamin keamanan AS.

Enam bulan kesepakatan interim telah disetujui di Jenewa pada hari, Minggu (24/11) dan Iran setuju untuk mengekang beberapa kegiatan nuklirnya dengan imbalan bantuan keringanan sanksi.
Perjanjian itu pada umumnya disambut baik kecuali oleh Klik perdana menteri Israel yang menyebutnyaKlik sebagai "kesalahan bersejarah."

"Tantangan besar tetap ada, tapi kita tidak bisa menutup pintu diplomasi, dan kita tidak bisa mengesampingkan solusi damai untuk masalah dunia," kata Obama dalam sebuah acara di San Francisco.
"Kita tidak bisa berkomitmen untuk siklus kekerasan yang tak berujung, dan sikap keras dan menggertak mungkin menjadi hal yang mudah untuk dilakukan secara politik, tapi itu bukan hal yang tepat untuk keamanan kita."

Beberapa senator AS juga mengatakan kesepakatan itu terlalu lunak terhadap Iran dan mengancam untuk menekan sanksi baru.

Negara-negara Barat telah lama menduga program pengayaan uranium Iran dilakukan untuk membuat senjata, namun Teheran bersikeras hanya ingin membuat energi nuklir.

Beberapa sanksi terkait hal ini telah dikenakan oleh PBB, Amerika Serikat dan Uni Eropa kepada Teheran. Menggertak bukan hal yang tepat dilakukan untuk keamanan AS, kata Obama(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Nuklir
 
Korea Utara Sebut akan Terjadi 'Perlombaan Senjata Nuklir' Setelah AS bantu Australia Bikin Kapal Selam Nuklir Lewat Aukus
 
Ujicoba Rudal Korut Siagakan Korsel dan Jepang
 
BAPETEN Temukan Paparan Radiasi Nuklir di Tangerang Selatan
 
Cina Minta Korea Utara Hentikan Uji Coba Rudal Nuklir
 
Donald Trump Inginkan Kembalinya Supremasi Nuklir Amerika Serikat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]