Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
OTT Tim Saber Pungli Polres Tangkap 4 Karyawan Pelindo IV Samarinda
2016-12-17 15:07:06

SAMARINDA, Berita HUKUM - Pungli yang dituding merajalela di unit jasa Pandu pada Pelindo IV Samarinda yang sebelumnya diwartakan oleh BeritaHUKUM.com beberapa waktu lalu dan dibantah oleh General Manajer Pelindo Samarinda, Ir. Heru dan Ketua Insa Samarinda, H Agus Sakhlan, NH ternyata bukan hanya sebagai angin lalu saja, hal ini terbukti pada, Jumat (17/12) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Samarinda menangkap 4 orang karyawan Pelindo IV Samarinda yang kedapatan tengah melakukan aksi Pungli di bawah kolong jembatan.

Informasi yang diperoleh pewarta, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim Saber Pungli melakukan operasi OTT terhadap 4 (empat) pelaku di beberapa tempat yang berbeda-beda.

Empat pelaku OTT tersebut merupakan oknum pegawai Pelindo IV Samarinda yang melakukan jasa Pandu dibawah kolom jembatan sungai Mahakam dan jembatan Mahulu, Samarinda.

Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Sudarsono Jumat (16/12) mengatakan bahwa, tim Saber Pungli Polres dengan anggotanya Ipda. Kawan berdasarkan pasal 368 sub 423 KUHP tentang tindak pidana korupsi, pemerasan dan Pungli,
pada tanggal 15 Desember 2016 sekitar pukul 08.20 Wita di perairan sungai Mahakam, Samarinda Kaltim tepatnya di bawah jembatan Mahulu Samarinda, telah menangkap La Edi Bin La Ela (41) tahun karyawan pelindo IV Samarinda asal Sulteng, dengan barang bukti uang tunai Rp 1.450.000 bersama nota pandu.

Dijelaskan bahwa, penertiban pungli dengan sasaran para oknum karyawan Pelindo Samarinda tersebut pada saat Kapal melewati kolong jembatan Mahulu, awak kapal menyerahkan bukti pemanduan Kapal yg didalamnya terselip uang 50 ribu, saat dilakukan pemeriksaan di temukan uang tunai pada tersangka sebesar Rp 1.450.000, terang Sudarsono.

Berselang beberapa menit kemudian tepatnya di bawah jembatan Mahakam, petugas OTT Saber Pungli menangkap Zainuddin Saleh Bin H Saleh (47) karyawan Pelindo yang asal Sinjai Sulsel, dengan barang bukti uang tunai Rp 1.230.000,- beserta nota pandu Kapal.

Ditambahkan, Kasat Reskrim Sudarsono bahwa sekitar pukul 09.00 wita di perairan Sei Mahakam tepatnya di bawah jembatan Mahakam Samarinda kembali menangkap Rusman Asaf Bin Asaf (41) karyawan Pelindo asal Sopeng dengan barang bukti buku norta pandu dan uang tunai Rp 750.000,- bersama Irwan Abdi Esa (40) karyawan Pelindo IV Samarinda asal Enrekang dengan barang bukti uang tunai Rp 400.000,-

"Jadi setiap tongkang lewat mereka kenakan tarif retribusi tidak resmi, senilai Rp 50 ribu satu tongkang. Dugaan sementara memang praktik ini telah lama dilakukan oleh pelaku. Namun, kami masih lakukan pendalaman terhadap tangkapan ini. Saat ini seluruh pelaku sudah di tahanan Polres, terus dilakukan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang tahu maupun mendukung praktik pungli ini," ujar Sudarsono.

General Manajer Pelindo IV Cabang Samarinda, Ir Heru yang dikonfirmasi pewarta pada, Jumat (16/12) malam sekitar pukul 20.00 Wita melalu telpon selularnya membantah adanya penangkapan yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli terhadap ke 4 anggota, "tidak ada penangkapan terhadap karyawan Pelindo bagian pandu dibawah kolong jembatan, memang mereka diminta keterangan namun tidak ada tangkapan," ujar Ir. Heru.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]